Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melibatkan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) sebagai garda terdepan deteksi dini di tingkat wilayah. Hal tersebut disampaikan Walikota Malang, Wahyu Hidayat saat sosialisasi kolaboratif bersama Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, dan DPRD Kota Malang, Rabu (15/7/2026)

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Linmas sangat krusial mengingat modus operandi peredaran rokok ilegal kini semakin terselubung, termasuk memanfaatkan industri rumahan (home industry). Langkah ini diambil karena Kota Malang kini menjadi salah satu jalur distribusi utama dan daerah sasaran peredaran rokok ilegal dari luar daerah.

“Kami memberikan sosialisasi kepada Linmas karena mereka adalah garda terdepan yang paling tahu kondisi di wilayahnya. Jika ada aktivitas mencurigakan atau indikasi penyebaran rokok ilegal, mereka bisa langsung melaporkannya secara berjenjang,” ujar Wahyu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan bahwa karakteristik kerawanan Kota Malang berbeda dengan Kabupaten Malang. Jika di kabupaten lebih banyak ditemukan aktivitas produksi, Kota Malang justru menjadi daerah peredaran dan lintasan distribusi, baik melalui jalur darat maupun jasa pengiriman.

“Rokok ilegal dari kabupaten yang mau diedarkan ke mana pun pasti melalui Kota Malang. Contohnya, beberapa waktu lalu kami bersama penyidik Bea Cukai berhasil melakukan penyekatan dan penindakan terhadap dua mobil boks bermuatan rokok ilegal di Gerbang Tol Madyopuro setelah mendapat informasi awal,” ungkap Heru.

Selain faktor jalur distribusi, Heru menambahkan tingginya populasi perokok di Kota Malang termasuk di kalangan mahasiswa menjadikan kota ini pasar yang potensial. Produk ilegal tersebut kerap dikonsumsi di kafe-kafe atau tempat umum, dengan sistem pembelian yang bervariasi mulai dari warung klontong hingga platform online.

Meski diplot sebagai “mata dan telinga” pemerintah di lapangan, Heru menegaskan bahwa anggota Linmas memiliki batasan wewenang yang ketat. Mereka hanya diperbolehkan melakukan deteksi awal dan dilarang keras melakukan penindakan mandiri.

“Tugas Linmas sudah saya kunci: hanya mendengar, melihat, dan melaporkan. Tidak boleh ada gerakan tambahan,” tegas Heru.

Secara teknis, laporan dari Linmas mengenai warung atau toko yang terindikasi menjual rokok ilegal akan ditindaklanjuti oleh personel Satpol PP untuk pengumpulan informasi dan pendalaman data. Informasi tersebut kemudian diinput ke dalam sistem aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal). Setelah data terverifikasi dan dipantau oleh Bea Cukai, operasi penindakan secara masif akan dilakukan oleh pihak Bea Cukai sebagai otoritas berwenang.

Selain itu, Dampak terhadap Pendapatan Daerah

Penetapan strategi “Gempur Rokok Ilegal” ini juga berdampak langsung pada optimalisasi pendapatan daerah. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, masyarakat didorong untuk beralih ke rokok legal yang memiliki pita cukai resmi.

Peningkatan kepatuhan cukai secara nasional ini nantinya akan mendongkrak raihan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Kota Malang. Selama ini, DBHCHT menjadi sumber dana terbesar Pemkot Malang untuk menopang program kesejahteraan masyarakat dan perlindungan sosial, salah satunya pembiayaan BPJS Kesehatan lewat program Universal Health Coverage (UHC). (Ftm/A.Y)