Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Peredaran minuman keras dan munculnya tempat hiburan tanpa izin di Kota Malang menjadi perhatian serius bagi jajaran legislatif kota Malang. Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, S.Sos., secara terang-terangan menyoroti lemahnya pengawasan serta kekosongan regulasi teknis yang membuat penegakan hukum di lapangan saat ini tidak maksimal.
“Ada temuan lahan tidak aktif milik pemerintah yang seharusnya dapat dipergunakan oleh UMKM justru disalahgunakan secara ilegal.
“Lahan Pemkot yang mestinya untuk UMKM malah dipakai karaoke liar dan jual miras. Kami sudah sampaikan ke Ketua DPRD agar Komisi A, B, dan C bergerak bersama lintas sektor untuk menertibkan ini,” ujar politisi dari Fraksi PKS tersebut.
Munculnya beberapa usaha menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) di kota Malang mendapat penolakan dari warga sekitar lokasi usaha. Salah satu poin krusial adalah sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang diakui memudahkan investasi namun sistem ini dinilai sering mengabaikan peran perangkat lingkungan seperti RT dan RW.
“Akibatnya, banyak warga seperti di kawasan Sawojajar merasa terkejut dengan berdirinya tempat usaha yang menjual miras tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan lingkungan sekitar. Akhirnya mereka kemudian memasang banner penolakan operasional tempat penjualan miras tersebut,” ungkap Rokhmad.
Mengikali kondisi tersebut, Rokhmad menegaskan bahwa dinas perizinan di daerah harus tetap jeli memetakan kawasan sebelum izin diberikan, terutama jika lokasi usaha berdekatan dengan lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau tempat ibadah.
Ptia yang menjabat aebagai Ketua Pansus Perda Minol ini mengaku secara regulasi memang tidak bisa dilakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol karena ada aturan di atas yang memperbolehkan.
“Salah satu sulitnya penertiban ini ya karena belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Meski Perda tersebut sudah disahkan sejak lima tahun lalu, petunjuk teknis pelaksanaannya dalam bentuk Perwal belum kunjung muncul,” ungkapnya.
Di dalam perwal yang diharapkan segera dibuat tersebut, Rokhmad berharap akan dapat menutup celah-celah yang ada di dalam perda nomor 4 tahun 2020 seperti pengaturan bagi pengecer dan beberapa hal lain yang belum diatur di Perda tersebut.
“Oleh karena itu kami di DPRD Kota Malang mendorong Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Bagian Hukum Pemkot Malang untuk serius menuntaskan pembuatan Perwal ini pada tahun 2026. Hal ini penting untuk menutup celah bagi para pengusaha maupun pengecer miras yang memanfaatkan kekosongan aturan teknis,” pungkas Rokhmad yang memgaku merasa di beri harapan palsu terkait Perwal sejak lima tahun yang lalu. (A.Y)
