Kendaraan Roda 4 atau lebih dilarang melintas mulai tanggal 1 Agustus 2026.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Jika Anda sering bepergian antara Malang dan Blitar melalui jalur Karangkates, ada informasi penting mengenai akses jalan di atas Bendungan Lahor. Perum Jasa Tirta (PJT) I baru saja mengumumkan kebijakan baru untuk membatasi kendaraan yang melintas di puncak bendungan tersebut demi melindungi bendungan Lahor sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) negara yang sangat vital.

Dalam sesi konferensi pers sore tadi, Jumat (08/05/2026), Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rachmadi menegaskan bahwa langkah pembatasan tersebut diambil murni untuk keamanan struktur bangunan. Pihaknya menjalankan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum yang sudah direncanakan sejak September 2025 lalu sebagai bentuk pencegahan dini terhadap risiko kerusakan.

Jalur puncak bendungan Lahor tersebht dibataai dengan berbagai pertimbangan seperti kendaraan besar dan berat menghasilkan getaran kuat yang bisa mengganggu alat-alat pemantau sensitif di dalam bendungan.

“Jalan di atas bendungan sebenarnya adalah jalan inspeksi, bukan jalan raya umum. Beban kendaraan yang terlalu berat secara terus-menerus dapat memicu penurunan kualitas struktur pelindung utama bendungan,” jelas Erwando.

Dalam rangka memberikan waktu sosialisasi dan adaptasi perubahan yang diterapkan, PJT I menerapkan pintu (gate) portal akan kembali dioperasionalkan mulai 11 Mei hingga 31 Juli 2026 sesuai aturan lama.

“Sementara untuk pengaturan baru akan mulai diberlakukan efektif pada 1 Agustus 2026 dengan ketentuan kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor kecuali kendaraan operasional bendungan (kendaraan dinas Perum Jasa Tirta I), ambulans, dan kendaraan kepolisian. Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset,” ungkap Erwando.

Sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar, PJT I memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu, yaitu masyarakat yang tinggal dalam radius ±2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Sistem Pembayaran Digital akan tetap dipergunakan sehingga tidak ada lagi transaksi tunai di lokasi. Semuanya akan menggunakan kartu elektronik (e-money) agar pengelolaan uangnya lebih transparan dan langsung masuk ke kas negara untuk biaya perawatan bendungan.

Pihak pengelola berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit perjalanan, melainkan untuk memastikan Bendungan Lahor tetap kokoh dan berfungsi melindungi wilayah sekitarnya dalam jangka waktu yang sangat lama. (Red)