~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Diskusi Publik PERSADA FH UB Dorong Perubahan Paradigma RUU Narkotika dan Psikotropika ke Pendekatan Kesehatan

Diskusi Publik PERSADA FH UB Dorong Perubahan Paradigma RUU Narkotika dan Psikotropika ke Pendekatan Kesehatan

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu perhatian serius dari kalangan akademisi serta praktisi hukum nasional.

Merespons momentum krusial penyusunan draf regulasi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika dan Rumah Cemara menggelar forum diskusi publik pagi hari tadi, Kamis (10/09/2026), untuk membedah dan memberi masukan kritis terhadap substansi RUU narkotika dan psikotropika yang tengah digodok tersebut .

Menurut Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa penyelenggaraan forum ini berawal dari kebutuhan mendesak untuk memberi arah baru pada RUU Narkotika dan Psikotropika agar tidak mengulang pola kebijakan masa lalu yang terkesan tanpa arah.

“Kita ingin mendiskusikan problem dan mungkin nanti juga ada masukan saran kepada pemerintah dan DPR terkait dengan tindak pidana narkotika. Penanganan narkotika dan psikotropika selama ini kebijakan penanggulangan tindak pidana narkotika di Indonesia ini kan kayak tanpa arah begitu ya, dan banyak riset menyebut bahwa banyak pengguna yang dipenjara sementara bandarnya enggak diapa-apain. Nah, ini kan jadi masalah,” ungkap Fachrizal.

Dosen pakar hukum pidana FH UB ini membeberkan bahwa fenomena pengguna yang mendominasi porsi hukuman pidana merupakan kenyataan empiris yang wajib dijawab dalam draf perundangan teranyar. Menurut data yang dipaparkannya, saat ini 80 persen dari penghuni penjara merupakan pengguna narkotika. Fakta ini menjadi titik pijak penting bagi DPR dan pemerintah dalam mengidentifikasi masalah utama penanganan tindak pidana tersebut.

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., saat mwnyampaikan paparannya (Foto : Agus Y)

Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., saat menyampaikan paparannya (Foto : Agus Y)

Oleh karena itu, Fachrizal menekankan pentingnya RUU Narkotika dan Psikotropika mengalihkan pendekatan dasar dari pola lama berbasis keamanan dan perang (war on drugs) menuju pendekatan kesehatan publik (public health approach). Pemakaian zat psikotropika pada hakikatnya berada dalam ranah medis dan farmasi, sehingga penentuan batasan legalitas maupun pengomposisian dosis ideal mestinya berdiri atas keputusan berbasis pakar kesehatan.

Untuk memperkuat perspektif medis dalam rancangan pembaharuan hukum ini, forum diskusi FH UB sengaja memadukan sudut pandang hukum pidana dengan kepakaran ilmiah dari dr. Frilya Rachma, spesialis Kedokteran Jiwa Remaja dan Anak dari Fakultas Kedokteran UB, serta jajaran peneliti PERSADA UB.

Bila ditinjau dari keselarasan regulasi, Fachrizal menegaskan bahwa RUU Narkotika dan Psikotropika sepatutnya menyesuaikan diri dengan semangat pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Regulasi pidana nasional yang baru telah mengadopsi perubahan paradigma pemidanaan modern, di mana pemenjaraan tidak boleh lagi dijadikan opsi tunggal bagi setiap perbuatan, melainkan wajib memperhitungkan motif dasar dan konteks perbuatan pelaku.

Selain menjadi sarana penyusunan masukan terhadap RUU di parlemen, pertemuan akademis tersebut diwarnai dengan momen peluncuran (launching) lembaga kajian baru di lingkungan internal FH UB, yakni Brawijaya Law Research Center for Criminal Procedure and Criminal Justice (BRILCRIMS). Kehadiran lembaga riset baru ini menurut Fachrizal merupakan ikhtiar nyata kampus FH UB dalam menghadirkan analisis tajam bagi penguatan studi reformasi hukum pidana dan sistem peradilan pidana.

Dinamika diskusi publik berjalan interaktif saat para peserta kegiatan diskusi membahas tema diskusi dari berbagai sudut pandang keilmuannya masing-masing. Turut hadir mengisi jajaran panelis utama yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Dr.iur. Asmin Fransiska, S.H., LL.M., serta jajaran pimpinan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Kritik tajam terhadap draf RUU Narkotika dan Psikotropika turud disuarakan oleh Ardhany Suryadarma selaku Direktur Eksekutif Rumah Cemara. Ditemui di sela-sela acara, ia menyoroti bahwa gambaran penghukuman dalam draf yang disusun pemerintah dan DPR masih terlampau kaku karena hanya menyediakan opsi tunggal berupa rehabilitasi formal.

Direktur Eksekutif Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Agus Y)

Direktur Eksekutif Rumah Cemara, Ardhany Suryadarma saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto : Agus Y)

“Yang pertama adalah gambaran tentang penghukuman itu sudah harus bergeser dimana saat ini pilihannya hanya rehabilitasi sedangkan berdasarkan laporan dari UNODC diketahui dari 10 orang pengguna narkotika itu hanya satu orang yang sebenarnya membutuhkan rehabilitasi sementara sembilan lain atau sekitar 87 persen membutuhkan pendekatan kesehatan yang lain. Ini yang belum kita dapatkan dari perspektif pemerintah dalam menyusun draft ini,” jelas Ardhany.

Merespons laporan medis internasional dari UNODC tersebut, Ardhany mendesak agar RUU Narkotika dan Psikotropika mengakomodasi pasal yang memberikan akses layanan kesehatan alternatif bagi 87 persen pengguna lainnya. Bentuk intervensi kesehatan tersebut tidak harus selalu berujung pada panti rehabilitasi, melainkan bisa berupa layanan konsultasi di Puskesmas hingga pemberian sanksi berbasis kerja sosial.

Ia membeberkan bahwa pemaksaan skema rehabilitasi secara seragam dalam RUU dapat membebani masyarakat dari sisi pembiayaan, sekaligus berisiko merusak kualitas hidup para pengguna yang sejatinya baru berada pada tahap coba-coba (experimental users).

“Sebagai contoh, pengguna narkotika yang menggunakan sekali-sekali ataupun baru coba-coba, sebenarnya hanya dengan melakukan konseling di Puskesmas itu kan bisa. Tetapi jika pendekatannya dipaksanakan harus rehabilitasi maka akan mahal biayanya. Jika seseorang dimasukkan rehabilitasi maka kualitas hidupnya itu akan menurun. Kenapa? Orang yang tadinya sekolah atau kuliah jika dikirim ke rehabilitasi maka sekolah atau kuliahnya bisa putus. Jika seorang pekerja maka bisa diberhentikan karena tidak mungkin diperbolehkan izin hingga enam bulan lamanya untuk rehabilitasi,” ungkap Ardhany.

Melalui diskusi publik kali ini, para akademisi, peneliti, dan perwakilan masyarakat sipil yang hadir berkomitmen bersama untuk merumuskan masukan untuk penyusunan draft Revisi RUU Narkotika dan Psikotropika tersebut. (Red)

  • Penulis: redaksi
expand_less