Adukan Ratusan Bedak Tak Terakomodir Di Tempat Relokasi, Sejumlah Pedagang Pasar Induk Gadang Mengadu Kepada Komisi B DPRD Kota Malang
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Sengkarut pemindahan pedagang di Pasar Induk Gadang kini memasuki babak baru, karena sejumlah pedagang yang merasa haknya terabaikan memutuskan untuk mengadukan nasib mereka secara langsung kepada Komisi B DPRD Kota Malang pagi hari tadi, Kamis (21/05/2026).
Dalam pertemuan audiensi yang digelar di ruang Komisi B DPRD Kota Malang tersebut, salah satu fokus pembahasan utama tertuju pada banyaknya jumlah pedagang aktif yang justru terancam kehilangan tempat usaha karena tidak terakomodir di lokasi relokasi yang baru.
Perwakilan pedagang Pasar Gadang yakni Khoirul Anwar menyampaikan bahwa di lapangan ada sekitar 500 pedagang yang kini tidak mendapatkan kejelasan tempat jualan. Menurutnya, situasi pelik ini dipicu oleh penerapan kebijakan sepihak mengenai pencabutan hak kepemilikan bedak bagi pedagang yang dinilai tidak aktif menggunakan lapaknya selama tiga bulan berturut-turut.
”Kebijakan itu tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ada pedagang yang bedaknya kosong namun tetap berjualan di area luar pasar sebagai PKL. Kalau aturan lama itu acuannya SK pedagang. Siapa yang punya SK, ya diakomodir. Tapi sekarang banyak yang tidak diakomodir karena dianggap tidak aktif 3 bulan,” jelas Khoirul.
Lebih lanjut, Khoirul juga menaruh kecurigaan besar dan mempertanyakan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan kawasan relokasi pasar tersebut. Terlebih lagi, berdasarkan informasi yang diperolehnya, proses pembangunan lapak penampungan tersebut sama sekali tidak menyerap dana APBD melainkan dibangun secara mandiri menggunakan modal dari kantong pedagang sendiri.
”Kalau memang yang membangun pedagang, terus kenapa pengelolaannya seperti ini? Yang bertanggung jawab siapa? Perjanjiannya dengan siapa?” tanyanya.
Pihak pedagang juga sangat menyayangkan sikap Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang yang dinilai kurang siap dalam menghadapi audiensi penting ini. Pasalnya, instansi terkait belum mampu menyajikan data rinci mengenai jumlah riil pedagang aktif maupun mereka yang belum tertampung, padahal area relokasi tersebut saat ini sudah mulai dihuni secara bertahap.
“Komisi B tadi juga mempertanyakan data konkret. Masa pasar sudah dihuni tapi datanya masih proses,” tambahnya.
Akibat karut-marutnya pendataan ini, sebagian pedagang terpaksa menanggung kerugian finansial yang cukup telak karena lapak lama mereka sudah telanjur dibongkar oleh petugas. Masalah ini dirasakan sangat berat, terutama bagi para pedagang yang masih terikat kontrak sewa jangka panjang dengan nilai yang tidak sedikit.
“Ada yang kontraknya masih dua tahun lagi. Setahunnya bayar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” ucapnya.
Mendengar seluruh keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menampung aduan dari lima orang perwakilan pedagang yang memegang bukti kepemilikan surat resmi serta fisik bedak namun namanya tidak tercantum dalam daftar relokasi. Kendati demikian, Bayu menekankan bahwa pihaknya wajib mengedepankan asas kepatuhan hukum dengan mengacu pada regulasi formal, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bedak yang tidak dipakai selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan terputus-putus dapat dikembalikan kepada Pemkot Malang. Kalau regulasinya seperti itu ya kita taati, tetapi kami juga meminta Diskopindag melakukan verifikasi dan updating data pedagang aktif maupun tidak aktif. Yang terakomodir ya pedagang aktif. Tinggal nanti dipilah lagi mana yang memang masih punya hak dan mana yang tidak,” pungkas Bayu Rekso Aji.
Melalui langkah pemutakhiran data yang akurat, diharapkan benang kusut relokasi ini dapat segera terurai sehingga seluruh pedagang aktif yang benar-benar bergantung pada pasar ini dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan layak. (Red)
- Penulis: Agus Yuwono



