~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Wali Kota Malang Beri Penjelasan Terkait Ranperda Bangunan Gedung Dan Pengarusutamaan Gender

Wali Kota Malang Beri Penjelasan Terkait Ranperda Bangunan Gedung Dan Pengarusutamaan Gender

  • account_circle Agus Yuwono
  • calendar_month Kamis, 11 Mei 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ADADIMALANG – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali dibahas di gedung DPRD Kota Malang hari ini, Kamis (11/05/2023).

Dua Ranperda yang dibahas ini adalah Ranperda Bangunan Gedung dan juga Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali kota Malang terkait dua Ranperda tersebut.

“Dengan adanya pengawasan bangunan gedung ini sebagai upaya memberikan mitigasi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar, dimana hal tersebut sudah mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang lainnya termasuk Rencana Tata Ruang dan WIlayah (RTRW) Kota Malang,” ungkap Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji.

Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna

Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna

Terkait dengan Pengarusutamaan Gender (PUG), Wali Kota Sutiaji berharap agar setelah adanya Peraturan Daerah yang mengaturnya maka dapat mencapai misi Pemkot Malang. untuk dapat semakin tegas dalam hal pelanggaran dan sekaligus memperkuat pemberdayaan dan Pengarusutamaan Gender.

“Harapan kami memang kemarin di Ranperda Pengarusutamaan Gender masuk dalam misi ketiga memang belum tercapai dalam penilaian karena belum adanya Perda hukum, maka harapan kami setelah adanya Perda ini maka semakin kita bisa lihat dan semakin tegas,” tandasnya.

Terkait dengan Ranperda Pengarusutamaan Gender tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,SE., MM., mengatakan, akan ada perhatian khusus terhadap kaum perempuan dengan adanya Ranperda Pengarusutamaan Gender di Kota Malang tersebut.

Ketua DPRD Kota Malang, I MAde Riandiana Kartika, SE., MM., saat melakukan wawaancara bersama media

Ketua DPRD Kota Malang, I MAde Riandiana Kartika, SE., MM., saat melakukan wawaancara bersama media

“Dengan egitu maka harapannya tidak ada lagi diskriminasi dan lain sebagainya termasuk kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengingat kebanyak korban KDRT banyak menimpa perempuan dan anak,” ujar Made.

Harapan tersebut sangat besar, mengingat saat ini Dewan juga tengah membahas Kota Layak Anak, yang sedang menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. (A.Y)

  • Penulis: Agus Yuwono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

expand_less