Sesuai Perpres nomor 64 tahun 2020 dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
ADADIMALANG – Beberapa waktu yang lalu Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang nilainya hampir 100 persen yang salah satunya penyebabnya adalah kondisi keuangan penyelenggara jaminan sosial kesehatan tersebut sedang merugi hingga triliunan membayar klaim dari rumah sakit sebagai mitranya.
Pro kontra kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan itupun muncul dan akhirnya diajukan judicial review ke Mahkamah Agung sebagai salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh warga Negara yang merasa tidak setuju.
Alhasil dari pengajuan judicial review tersebut, Mahkamah Agung ternyata memutuskan untuk memenangkan pihak yang mengajukan judicial review dan memerintahkan pemerintah untuk membatalkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Dampak dari hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Peraturan ini (Perpres nomor 64 tahun 2020) muncul sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemerintah untuk membuat peraturan baru terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut,” ungkap Dina D. Permata, Kepala BPJS Cabang Malang saat melakukan pers conference secara daring siang hari tadi, Kamis (28/05/2020).
Menurut Dina, jika sebelumnya peserta JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 harus membayar Rp.160 ribu untuk kelas I, Rp.110 ribu untuk kelas II dan Rp.42 ribu untuk kelas III berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 berubah besaran iurannya yaitu Rp.80 ribu untuk kelas I, Rp.51 ribu untuk kelas II dan Rp.25.500 untuk kelas III.
Meski iuran BPJS sudah kembali menyesuaikan Perpres nomor 82 tahun tahun 2018, namun ternyata dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 pemerintah kembali menaikkan iuran peserrta JKN-KIS yang akan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020.
Iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP untuk kelas I yang telah kembali menjadi Rp.80 ribu naik menjadi Rp.150 ribu untuk
kelas I, iuran peserta JKN-KIS kelas II yang telah kembali sebesar Rp.51 ribu menjadi Rp.100 ribu untuk kelas II dan iuran kelas III dari Rp.25.500 berubah menjadi Rp.42.000.
Meski kembali dinaikkan, namun kehadirian Perpres nomor 64 tahun 2020 ini dinilai sangat tepat dalam kondisi pandemi Covid-19 dimana menurut Dina D. Permata BPJS Kesehatan memberikan perlakuan khusus bagi peserta JKN-KIS kelas III.
“Perpres ini merupakan wujud amar keputusan MA tersebut dimana disebutkan Pemerintah harus membuat regulasi yang baru. Di dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 ini ada beberapa pasal yang mengatur tentang iuran peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan peserta non PBI. Untuk peserta PBI tetap harus membayar iuran PBI sebesar Rp.42 ribu yang akan dibayar pemerintah pusat, sementara untuk PBI yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan dibayarkan Rp.25.500 sementara sisa iuran sebesar Rp.16.500 akan disubsidi oleh pemerintah pusat,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Dengan adanya Perpres nomor 64 tahun 2020 tersebut, maka iuran peserta mandiri (Non PBI) untuk kelas I menjadi Rp.150 ribu, kelas II menjadi Rp.100 ribu dan kelas III menjadi Rp.42 ribu. Namun untuk kelas III nantinya peserta Mandiri (Non PBI) hanya akan membayar Rp.25.500,- karena sisanya akan disubsidi oleh Pemerintah pusat sebesar Rp.16.500 untuk setiap pesertanya.
“Meski hanya membayar Rp.25.500 untuk setiap peserta kelas III, namun BPJS Kesehatan akan tetap menerima sebesar Rp.42 ribu mengingat ada subsidi dari pemerintah pusat sejak tanggal 1 Juli 2020 mendatang,” ungkap Dina D. Permata.
Selain itu, Dina juga menegaskan dalam kondisi Pandemi Covid-19 juga menjadi pertimbangan dalam memunculkan Perpres nomor 64 tahun 2020 dimana untuk peserta mandiri yang menunggak akan diberi perlakuan khusus lagi.
“Jika sebelumnya total bulan tunggakan maksimal 2 tahun dan harus dilunasi 100 persen untuk bisa mengaktifkannya lagi, tetapi denga Perpres nomor 64 tahun 2020 ini untuk peserta mandiri yang menunggak cukup mengaktifkan dengan membayar paling banyak tunggakan 6 bulan. Kelonggaran ini berlaku hingga akhir tahun 2020. Di tahun 2021 maka peserta harus melunasi sisa tunggakan yang belum terbayarkan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Memasuki tahun 2021 mendatang, iuran untuk peserta mandiri kelas III akan mengalami kenaikan dari Rp.25.500 menjadi Rp.35 ribu karena Pemerintah Pusat mengurangi subsidi yang diberikan dari Rp.16.500 menjadi Rp.7 ribu saja.
“Dengan Perpres nomor 64 tahun 2020 ini pemerintah mensubsidi 132,6 juta jiwa dan adanya relaksasi tunggakan iuran bagi peserta mandiri yang menunggak. Selain itu ada program Super Praktis untuk fitur turun kelas. Jika dulu turun kelas harus menunggu 1 tahun setelah aktif atau turun kelas sebelumnya, tetapi dengan program yang sudah diberlakukan sejak tanggal 22 Mei hingga 1 Agustus 2020 ini maka turun kelas lagi tidak perlu menunggu 1 tahun. Bisa berlaku di bulan depan atau berlaku secara real time saat dilakukan turun kelas dengan persyaratan,” ungkap Dina.
Penurunan kelas yang berlaku untuk bulan berikutnya bisa dilakukan secara online melalui Mobile JKN-KIS, tetapi untuk penurunan kelas secara real time harus dilakukan di kantor cabang karena ada 2 aplikasi yang harus diproses di kantor cabang.
“Salahsatu persyaratan untuk penurunan kelas real time itu peserta JKN-KIS tidak memiliki catatan menerima pelayanan kesehatan dari instalasi kesehatan (non FKTP) baik yang sedang diterima saat ini atau semenjak bulan Januari hingga proses turun kelas dilakukan. (A.Y)