Banyak persoalan yang dihadapi konsumen dalam kondisi pandemi covid-19 yang tetap harus mendapatkan perlindungan.
ADADIMALANG – Setiap tanggal 15 Maret dunia memperingati Hari Hak Konsumen Dunia (World Consumer Rights Day) untuk mengingatkan kembali milestone perlindungan konsumen dunia.
Pada tanggal 15 Maret 1962, Presiden Amerika John F. Kennedy menyampaikan pidato berjudul ‘A Special Message for the Protection of Consumer Interest‘ di depan kongres AS yang kemudian dikenal sebagai momentum ‘Declaration of Consumer Right’.
Sejarah Hari Konsumen Dunia pertama kali diperingati pada tanggal 15 Maret tahun 1983, dimana masyarakat dunia membangun kesadaraan konsumen terhadap hak-haknya.
Momentum kebangkitan kesadaran masyarakat dunia akan hak-hak konsumen dipicu oleh separasi pasar dan pelaku usaha yang dipandang kerap menghadirkan kesenjangan yang senantiasa menempatkan konsumen pada sisi yang inferior.
Pidato Kennedypun merupakan
respon terhadap praktik kegiatan usaha pada era tersebut paska perang dunia ke-2.
Momentum perlindungan konsumen berikutnya ketika PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. 39/248 Tahun 1985 tentang panduan perlindungan konsumen yang kemudian diadopsi oleh banyak negara termasuk Indonesia.
Respon Indonesia terhadap resolusi PBB ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan menjadi momentum awal di Indonesia untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.
Kesadaran akan pemenuhan hak konsumen merupakan salah satu upaya dalam mendorong kepercayaan pasar terhadap entitas pelaku usaha sekaligus trigger untuk memperkuat daya beli domestik.
Rizal E. Halim, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan bahwa momentum peringatan hari konsumen dunia sangat penting untuk dijadikan pemantik dalam mendorong penguatan perlindungan konsumen di Indonesia khususnya di tengah pandemi saat ini.
“Upaya penguatan perlindungan konsumen di tengah pandemi menjadi upaya yang harus dihadirkan untuk tetap menjaga kepercayaan pasar terhadap kegiatan usaha sekaligus terus mendorong konsumsi masyarakat,” ujar Ketua BPKN RI.
Upaya mendorong konsumsi masyarakat tersebut menurut Rizal E. Halim diperlukan untuk memperkuat sisi permintaan (demand) sehingga upaya pemulihan ekonomi nasional dapat diwujudkan.
Sementara dari sisi pasokan (supply), Pemerintah telah memberikan berbagai stimulus ke pasar sehingga diharapkan
akselerasi pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan lebih cepat.
“BPKN RI tentunya akan
senantiasa mendukung upaya Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dari sisi permintaan (demand) khususnya mendorong penguatan perlindungan konsumen sehingga terbentuk optimisme dan kepercayaan pasar yang diharapkan menjadi momentum pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Rizal E. Halim.
Sementara itu, anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI yakni Renti Maharaini mengatakan bahwa perkembangan kemajuan teknologi digital selain memberikan keuntungan bagi masyarakat sebagai konsumen, namun juga membuka celah kemungkinan timbulnya risiko bagi konsumen.
“Oleh karena itu perlu sikap cerdas, cermat dan teliti dari konsumen sebelum memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam melakukan transaksi secara online. Hal tersebut sejalan dengan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Budaya konsumen Indonesia yang masih rendah tidak cukup hanya dengan meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya namun perlu didukung dengan penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan upaya konsisten dalam membangun budaya pelaku usaha untuk beritikad baik dan bertanggungjawab dalam berusaha sehingga terwujud iklim usaha yang kondusif sehingga terwujud hubungan simbiosis mutualisme yang harmonis antara pelaku usaha dengan konsumen.” kata Renti.
Pada Hari Hak Konsumen Dunia tahun ini mengambil tema ‘Mengatasi Polusi Plastik’ dimana kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan melibatkan konsumen secara global untuk mengadopsi dan mempromosikan praktik yang lebih berkelanjutan.
“Polusi plastik memang menjadi persoalan dunia, terutama negara maju dengan produk-produk yang mengadung plastik, baik produk lokal maupun impor, termasuk di Indonesia,” ungkap Renti
Namun tidak berhenti sampai disitu, menurut Renti dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, konsumen dunia memiliki banyak persoalan seperti kebutuhan alat perlengkapan kesehatan pencegah Covid 19, ketersediaan vitamin untuk memperkuat stamina tubuh hingga kebutuhan akan obat penyembuh Covid 19 itu sendiri. (A.Y)