Kota Malang – Kasus pidana yang menyandung anggota DPRD kota Malang asal Partai Amanat Nasional (PAN), Subur Triono saat ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kota Malang. Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Totok Daryanto berharap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Subur Triono sebagai anggota DPRD kota Malang sudah bisa dilaksanakan.
“Untuk PAW saudara Subur Triono sudah bisa dilaksanakan, dan kami berharap minggu depan proses PAW sudah selesai dilaksanakan,” ujar Totok Daryanto.
Selain Subur Triono, PAW anggota DPRD kota Malang asal PAN yaitu Saiful Rusdi diharapkan juga bisa dilaksanakan Minggu depan.
“Kalau saudara Saiful Rusdi memang tidak ada kesalahan seperti yang dilakukan saudara Subur, tetapi untuk memenuhi rasa keadilan terhadap kader PAN yang mendapatkan suara hanya selisih empat suara makanya kita harapkan saudara Saiful Rusdi mau berbagi,” ungkap anggota DPR RI ini.
Saat ditanya tentang upaya perlawanan Saiful Rusdi dengan mengirimkan surat gugatan kepada partai berwarna biru ini, Totok Daryanto menyatakan itu bukanlah masalah karena merupakan hak dari Saiful Rusdi.