Kota Malang – Menindaklanjuti Surat Keputusan Wali Kota Malang nomor 3 tahun 2017 tentang menyambut dan menghormati bulan suci ramadhan, Bakesbanglinmas beserta beberapa institusi terkait melaksanakan pemantauan hiburan malam.
Kepala Bakesbanglinmas kota Malang, Indri Andoyo menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan razia melainkan pemantauan ke tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar surat keputusan Wali Kota nomor 3 tahun 2017.
“Sudah dilakukan selama dua hari sejak tanggal 7 Juni 2017 malam. Untuk sidak hari pertama kita laksanakan pemantauan tempat hiburan malam di wilayah kecamatan Lowokwaru dan hari kedua dilaksanakan di wilayah kecamatan Klojen dan Blimbing,” ujar Indri.
Dari pemantauan yang dilaksanakan dua hari di tiga wilayah kecamatan tersebut didapatkan temuan adanya panti pijat yang masih buka di wilayah Blimbing.
“Tetapi karena yang ditemukan adalah panti pijat tuna netra, maka sesuai SK Wali Kota tersebut tetap diperbolehkan buka seperti biasa,” ujar Indri.
Sementara di wilayah Klojen, tim menemukan adanya dua cafe yang masih buka dengan melanggar ketentuan yang ada, sehingga diberikan himbauan dan dicatat untuk menjadi bahan pertimbangan.
“Kalau masalah sanksi nanti akan kita serahkan kepada Sapol PP kota Malang sesuai dengan kewenangannya. Bisa saja sanksinya mulai peringatan hingga penutupan dan pencabutan ijin operasional,” ungkap pria berkacamata ini.
Tim yang melakukan pemantauan itu antara lain terdiri dari Kesbanglinmas, Polres Malang Kota, Kodim 0833 kota Malang, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan institusi lainnya.
Rencananya pemantauan tempat hiburan malam tersebut akan terus dilakukan selama bulan ramadhan ini.
Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Malang nomor 3 tahun 2017 itu diatur bahwa bagi diskotik, karaoke, cafe dan club malam yang merupakan bagian dari fasilitas hotel dututup. Sementara tempat biliard diperbolehkan tetap buka mulai dari pukul 20.00 – 02.00 WIB dan tempat play station permainan ketangkasan sejenisnya dibuka mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB. Serta tempat warnet dibuka mulai pukul 17.00 – 21.00 WIB,
Sementara itu, untuk tempat hiburan bioskop diperbolehkan buka mulai pukul 13.00 – 17.00 WIB, dan dapat dibuka kembali mulai pukul 20.00 – 24.00 WIB kecuali pada hari Minggu buka mulai pukul 10.00 – 17.00 WIB dan dibuka kembali mulai pukul 20.00 – 24.00 WIB.