ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Keamanan dan keselamatan merupakan hal terpenting yang menjadi standar kelayakan berdirinya sebuah gedung. Oleh karena itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyampaikan bahwa izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Sebuah bangunan seharusnya telah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar tidak hanya legal keberadaannya tetapi juga pembergunaannya. SLF yang merupakan sebuah sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelayakan teknis sesuai dengan fungsi bangunan, diperlukan sebagai kekuatan legalitas yang menjadi tanggung jawab dari pihak pemilik gedung. Utamanya apabila terjadi bencana alam, kebakaran, dan kerusakan gedung.
Terkait dengan pentingnya kesadaran akan legalitas pendirian sebuah bangunan, tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dalam bentuk sosialisasi pendampingan penyusunan dan pendaftaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai dokumen pendukung Persetujuan Bangunan Gedung hari Rabu lalu (14/08/2024).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di salah satu yayasan pendidikan di Kota Malang yakni Yayasan Asy-Syahriyah dengan menghadirkan tiga orang dosen FH UB sebagai Tim PKM yakni Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H., Dr. Dewi Cahyandari, S.H., M.H., dan Amelia Ayu Paramitha, S.H., M.H., yang juga dibantu beberapa mahasiswanya antara lain Satria Kharismanda Putra, Nabilah Hanifatuzzakiyah, Zira Shelfa Azzela, Alfira Yushardinar, dan Tiara Maharani.
“Pendampingan SLF dilakukan dengan tujuan untuk memberi pemahaman kepada pengurus Yayasan Asy-Syahriyah terkait pentingnya SLF dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan yayasan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat yang memiliki urgensi tinggi dalam konteks pembangunan dan keselamatan” ujar Shinta Hadiyantina yang merupakan Ketua Tim PKM FH UB.
Beberapa alasan urgensi yang dimaksudkan tersebut antara lain menyangkut keselamatan bangunan, kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kualitas bangunan, edukasi dan kesadaran, pembangunan berkelanjutan, serta untuk meminimalisir potensi konflik atau sengketa terkait penggunaan bangunan.
“Di dalam pelaksanaannya tentu ada berbagai tantangan seperti kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, birokrasi dan prosedur administrasi yang kompleks, perbedaan standar dan regulasi lokal, kurangnya dukungan dari pihak berwenang, serta keterbatasan informasi dan sosialisasi,” ujar Shinta.
Dalam rangka mengatasi tantangan-tantangan yang ada tersebut, salah satu anggota tim PKM FH UB yakni Amelia Ayu menambahkan perlu pendekatan yang strategis dan kolaboratif, melibatkan berbagai pihak termasuk pemerintah, lembaga pendidikan dan komunitas lokal untuk memastikan bahwa kegiatan pendampingan pengajuan SLF dapat berjalan efektif.
Dengan urgensi tersebut, Dewi Cahyandari sebagai anggota tim lainnya menegaskan jika pendampingan dalam pengurusan SLF juga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam hal keselamatan dan kepatuhan hukum” sambungnya.
“Melalui program ini diharapkan dapat membantu Yayasan Asy-Syahriyah untuk mendapatkan SLF yang belum dimilikinya sebagai penguat legalitas atas gedung Yayasan Asy-Syahriyah, juga sebagai kontribusi pada pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan,” tukas Dewi Cahyandari. (A.Y)