ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Selama menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, para Wakil Rakyat tersebut juga mendapat berbagai fasilitas termasuk aset milik negara yang dikelola oleh DPRD Kota Malang.
Terkait dengan segera berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM., mengingatkan para anggota DPRD Kota Malang untuk segera mengembalikan aset selama mereka menjabat.
“Seharusnya itu sudah harus dikembalikan maksimal tanggal 9 Agustus 2024 kemarin. Namun saya yakin anggota DPRD Kota Malang ini tertib untuk segera menyelesaikan berbagai hal yang harus dilakukan mendekati purna jabatan sebagai anggota DPRD Kta Malang,” ungkap Made.
Meski demikian Made tetap meminta kerja sama dari para anggota untuk segera mengembalikan sejumlah fasilitas seperti tablet, laptop hingga mobil dinas yang selama ini dipergunakan.
“Itu sudah ada di kantor semua. Kemudian ada tablet dan laptop, itu saja. Kalau pin nggak, bukan emas juga pin ini,” ujarnya.
Ditanya apakah ada konsekuensi jika tidak mengembalikan aset, Made menuturkan bahwa pasti ada konsekuensi dan bahkan bisa menjadi temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) yang tetap akan diberi waktu dan akan dipidana jika tidak mematuhi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal mengatakan bahwa aset yang dipegang oleh anggota DPRD harus dikembalikan sebelum masa jabatan berakhir. Namun pada 9 Agustus lalu, Ia melihat sudah ada 50 persen lebih anggota yang mengembalikan aset.
“Barang-barangnya hanya laptop sama tablet saja. Kendaraan dinas itu hanya ada di pimpinan, nanti menjelang tanggal 24 harus dikandangkan semua, dikembalikan ke kita,” ungkap Zulkifli.(A.Y)