Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menjadi sorotan dalam diskusi publik yang digelar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bersama Imparsial pagi tadi, Rabu (04/03/2025). Forum diskusi ini menempatkan isu demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil sebagai titik tekan pembahasan.

Diskusi yang berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farhan gedung C FH UB ini setidaknya diikuti lebih dari 150 peserta yang mayoritas adalah mahasiswa Fakultas Hukum. Antusiasme peserta menunjukkan isu ini tidak hanya relevan secara kebijakan, tetapi juga penting dalam ruang akademik.

Menghadirkan empat narasumber dari latar belakang berbeda diharapkan dapat membedah Ranperpres dari berbagai sudut pandang. Para narasumber ini adalah Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Dosen Pidana FH UB Milda Istiqomah, S.H., MTCP, Ph.D., Dosen Ilmu Politik FISIP UB Arief Setiawan, S.IP., MPS., serta Akhol Firdaus dari lembaga C-Mars.

Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., menekankan pentingnya diskusi tersebut di tengah dinamika geopolitik global yang beririsan dengan isu terorisme.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., saat memberikan sambutan dan membuka acara diskusi publik pagi tadi (Foto : Agus Yuwono)
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH UB, Dr. Muktiono, S.H., M.Phil., saat memberikan sambutan dan membuka acara diskusi publik pagi tadi (Foto : Agus Yuwono)

“Saya kira membahas hal ini dengan para expertis di bidang terorisme, kebebasan beragama, supremasi sipil terkait dengan peran TNI hingga hubungan internasional, maka saya berharap diskusi ini tidak hanya berhenti di sini dan akan berlanjut kepada kegiatan-kegiatan berikutnya sebagai bagian turut berkontribusi dalam menjaga salah satu pesan reformasi yaitu supremasi sipil,” ungkap Muktiono.

Menurut Muktiono, forum diskusi tersebut bertujuan memastikan agar pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tetap berada dalam koridor negara hukum, demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip supremasi sipil.

“Diskusi ini akan memberikan masukan terhadap kebijakan hukum, penerbitan ranperpres, sehingga sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan juga secara akademik memberikan sosialisasi kepada mahasiswa, agar mereka juga mempunyai pandangan yang kritis terhadap bagaimana membentukan ranperpres itu dan juga terhadap aspek-aspek pelaksanaannya,” pungkas Muktiono.

Dari sisi masyarakat sipil, Ardi Manto Adiputra selaku Direktur Imparsial menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap rancangan aturan tersebut.

“Pertama, kami melihat proses pembahasan dalam perpres ini tidak transparan, tidak cukup akuntabel, sehingga kami mencurigai tentu di dalamnya terdapat poin-poin atau pasal-pasal yang sebetulnya dapat mengancam kebebasan sipil itu sendiri. Karena sudah jelas, kalau proses pembahasannya tertutup, disembunyikan, tidak akuntabel, itu biasanya selalu ada klausul-klausul pasal yang merugikan masyarakat sipil,” ungkap Ardi Manto.

Ia juga menyoroti substansi draf Ranperpres yang dinilai menyimpan persoalan serius.

“Misalnya pelibatan TNI itu dilakukan pada setiap skala atau level penanganan, yaitu mulai dari penangkalan, penindakan sampai kepada pemulihan dan juga bahkan jenis-jenis operasi atau pelibatan TNI itu tidak memiliki definisi yang cukup detail,” ungkapnya.

Menurut Ardi, perlu kejelasan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antar lembaga. Saat ini penanganan tindak pidana terorisme telah melibatkan Densus 88 dari kepolisian serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Jika ruang peran tidak diatur secara tegas, potensi irisan kewenangan dinilai terbuka. (A.Y)

Video :