Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Upaya menciptakan ekosistem penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang akuntabel terus diperkuat di Jawa Timur. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui Rapat Koordinasi Penanganan Pengaduan Pelanggaran HAM Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur di Kota Malang siang tadi, Kamis (05/03/2026).

Pertemuan strategis kali ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya menyelaraskan persepsi antarinstansi dengan fokus utamanya memperkuat efektivitas pelayanan komunikasi masyarakat melalui koordinasi lintas sektoral yang lebih solid.

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Jatim, Heri Wuryanto dalam laporannya menekankan bahwa setiap aduan dari masyarakat harus mendapatkan penanganan yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM internasional.

“Kehadiran kita di sini melaksanakan rakor ini dalam rangka koordinasi dengan seluruh stakeholder dan penggiat HAM dimana kantor wilayah Kementerian HAM ini juga masih banyak juga yang belum tahu karena baru terbentuk di bulan Februari tahun 2025 sehingga memang perlu kita sosialisasikan program-program yang akan dilaksanakan,” ungkap Heri.

Ditemui di sela-sela pelaksanaan Rapat Kordinasi siang tadi, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur, Toar R. E. Mangaribi menjelaskan bahwa pihaknya tengah menggencarkan sosialisasi mengenai sistematika pelaporan. Tujuannya agar masyarakat paham betul bagaimana mekanisme yang benar saat hendak melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke kantor wilayah.

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur saat menyampaikan paparan materinya (Foto : Agus Yuwono)
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur saat menyampaikan paparan materinya (Foto : Agus Yuwono)

Menariknya, Toar memberikan perspektif baru mengenai apa yang seringkali luput dari pandangan masyarakat sebagai bentuk pelanggaran HAM, terutama dalam skala ringan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar.

“Misalkan ada anak yang tidak sekolah karena dibiarkan oleh orang tua, maka pemerintah wajib untuk memberikan pemenuhan sekolah. Nah ini yang perlu dilaporkan supaya kami tahu bahwa ada anak yang putus sekolah di suatu daerah. Ada juga di bidang kesehatan yang tidak terpenuhi saat ada masyarakat yang membutuhkan penanganan itu juga sudah masuk pelanggaran HAM,” jelas Toar secara mendalam.

Hingga saat ini, Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur tercatat tengah menangani sekitar 100 pengaduan yang masuk. Angka ini menunjukkan mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menyuarakan hak-hak mereka melalui jalur resmi.

Agenda rakor ini diikuti oleh sekitar 100 partisipan yang terdiri dari akademisi, pegiat HAM, hingga perwakilan pemerintah daerah. Untuk mempertajam diskusi, hadir pula para pakar sebagai narasumber, di antaranya Haidar Adam dari Universitas Airlangga, Agung Muji Restiyono dari PAHAM Pusat, serta Sri Wahyuningsih dari Universitas Brawijaya.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan proses penanganan aduan di Jawa Timur menjadi lebih sistematis, logis, dan benar-benar menyentuh persoalan substansial yang dihadapi warga di lapangan. (A.Y)

Video :