Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memastikan program seragam sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027 tidak diberikan kepada seluruh peserta didik baru. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi siswa kelas 1 SD dan kelas 7 SMP yang berasal dari keluarga prasejahtera kategori desil 1 dan 2.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan sebelum dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026, pihaknya akan mengumpulkan wali murid kelas 1 SD dan kelas 7 SMP untuk memberikan sosialisasi terkait mekanisme penyaluran bantuan seragam tersebut.
“Tahun ini memang tidak semua murid baru kelas 1 dan kelas 7 mendapatkan seragam gratis. Hanya diperuntukkan bagi mereka yang berada di desil 1 dan 2 atau kategori prasejahtera,” ujar Suwarjana.
Dalam sosialisasi tersebut, orang tua yang merasa memenuhi kriteria akan diminta mengisi formulir pengajuan bantuan. Data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Disdikbud dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang guna memastikan calon penerima benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Suwarjana mengaku belum dapat memastikan jumlah siswa yang akan menerima bantuan karena proses pendataan dan verifikasi masih berlangsung.
“Belum tahu berapa yang akan mendapatkan karena nanti masih kami kroscek lagi bersama Dinsos,” katanya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi pengadaan seragam siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP penerima manfaat.
Seragam akan diberikan dalam bentuk pakaian yang telah selesai dijahit. Saat mengisi formulir, calon penerima juga diminta mencantumkan ukuran seragam agar proses pengadaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing siswa.
Di sisi lain, Disdikbud juga mengimbau orang tua tidak khawatir apabila hingga awal masuk sekolah anak belum memiliki seragam baru. Siswa tetap diperbolehkan mengenakan seragam lama selama masa transisi.
“Kalaupun sudah masuk sekolah tetapi belum punya seragam baru, tidak apa-apa menggunakan seragam dari TK atau SD sampai memiliki seragam baru. Ketentuan ini berlaku untuk semua siswa, tidak hanya bagi penerima seragam gratis,” tutur Suwarjana. (Ftm/A.Y)
