Didampingi Tim Pengabdian Departemen Akuntansi FEB UM untuk membuat laporan keuangan hingga pelaporan pajak usahanya.
ADADIMALANG – Sebagai seorang pelaku usaha termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), maka ada kewajiban pajak yang harus tetap dipenuhi.
Terkait dengan hal tersebut, Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Malang (FEB UM) yang terdiri dari tim dosen dan tim mahasiswa menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk memberikan pelatihan Perhitungan dan Pelaporan Pajak Senin kemarin (01/08/2022).
Dalam kegiatan yang menyasar para mahasiswa pelaku Wirausaha tersebut bertujuan untuk mengenalkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kepada para pelaku usaha khususnya UMKM.
“Kami berusaha memperkenalkan UU HPP tersebut karena kami melihat banyak teman-teman mahasiswa yang berwirausaha ternyata belum mengetahui dan memahami cara menghitung dan melaporkan pajaknya sesuai dengan peraturan yang memang juga tergolong baru ini,” ujar Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat Departemen Akuntansi FEB UM, Ria Zulkha S.ST, M.Si, CSRS.
Selain mengenalkan UU HPP kepada para kurang dari 30 orang mahasiswa pelaku wirausaha yang berkumpul di Aula Gedung D10 FEB UM tersebut, Ria menegaskan para mahasiswa tidak hanya diberikan pelatihan saja namun akan dilanjutkan dengan pendampingan dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (SAK EMKM) sekaligus menghitung serta melaporkan pajak usaha masing-masing.
“Kami ingin para peserta juga mampu berlatih untuk menghitung pajak usahanya termasuk kami dampingi untuk menyusun laporan keuangan dan menghitung hingga melaporkan pajak usahanya,” ungkap Ria.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi SAK EMKM oleh Muhammad, S.E., M.SA., Ak. CA., CSRS. yang memberikan gambaran mengenai pentingnya sebuah usaha untuk menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar.
Kegiatan dilanjutkan dengan materi pengenalan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) khususnya pada Pajak UMKM oleh Ria Zulkha S.ST, M.Si, CSRS. dimana peserta diajak untuk melakukan perhitungan pajak usaha dengan data dan kertas kerja yang sudah disiapkan oleh panitia disertai dengan tanya jawab.
“Pelatihan ini perlu dilakukan sebagai bentuk dari sosialisasi perubahan perhitungan Pajak UMKM setelah disahkannya UU HPP. Sebagai Ketua Tim Pengabdian saya mengucapkan banyak terima kasih dan sangat mengapresiasi kemauan teman-teman mengikuti pelatihan ini dengan harapan para peserta dapat mengimplementasikan apa yang telah kita pelajari bersama,” pungkas perempuan yang akrab disapa Bu Ria tersebut. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.