Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Diberlakukannya kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menempatkan peran orang tua sebagai kunci utama dalam pengawasan di era digital. Langkah strategis ini menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang, mengingat keterlibatan keluarga merupakan faktor penentu efektivitas aturan di lapangan.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut kini mulai diimplementasikan secara bertahap, terutama di lingkungan sekolah guna menciptakan ruang tumbuh kembang yang lebih sehat bagi generasi muda.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kartika, menegaskan bahwa regulasi pembatasan tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa adanya pendampingan langsung dari orang tua di rumah. Menurutnya, aturan dari pemerintah hanyalah instrumen pendukung, sementara kendali utama tetap berada di tangan keluarga.

“Keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk karakter anak. Pembatasan ini bukan semata-mata sebuah larangan, tetapi merupakan upaya perlindungan konkret agar anak-anak kita terhindar dari dampak negatif dunia digital yang kian kompleks,” ujar Kartika.

Politisi perempuan ini menyoroti meningkatnya risiko di ruang siber, mulai dari paparan konten yang tidak layak hingga ancaman perundungan siber (cyberbullying). Oleh karena itu, ia menilai pengawasan orang tua tidak boleh hanya bersifat restriktif atau membatasi, namun harus disertai dengan pemberian pemahaman dan edukasi literasi digital kepada anak.

Selain peran keluarga, Kartika juga menyoroti pentingnya sekolah sebagai mitra strategis dalam mengawal kebijakan ini. Lembaga pendidikan diharapkan tidak hanya sekadar menjalankan aturan formal, tetapi juga aktif memberikan edukasi berkelanjutan bagi siswa maupun wali murid agar tercipta kesamaan pemahaman mengenai risiko dunia digital.

“Sekolah harus menjadi mitra orang tua. Edukasi tentang risiko dan ancaman di dunia digital perlu disampaikan secara berkelanjutan, sehingga anak dan orang tua memiliki pemahaman yang sama dan mampu bertindak preventif,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi dua arah yang terbuka di dalam keluarga. Menurutnya, kenyamanan anak dalam bercerita mengenai pengalaman digital mereka akan memudahkan orang tua untuk mengambil langkah tepat jika ditemukan indikasi risiko atau ancaman keamanan siber.

Saat ini, Pemerintah Kota Malang terus menggencarkan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai sekolah dan komunitas masyarakat. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua, diharapkan kebijakan pembatasan media sosial ini benar-benar mampu menciptakan lingkungan digital yang aman dan produktif bagi anak-anak di Kota Malang. (Red)