Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang masuk kategori desil 1 hingga 4 dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Program tersebut menjadi hadiah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Malang, tetapi juga mencakup seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Setiap pengemudi ojol yang memenuhi kriteria berhak memperoleh pembebasan pajak kendaraan tanpa dibatasi jumlah penerima dalam satu keluarga.
“Kalau misalnya dalam satu keluarga P3KE desil 1 sampai 4 ada tiga orang yang menjadi ojol atau menggunakan kendaraan roda tiga, semuanya tetap mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada batas maksimal dalam satu keluarga,” kata Khofifah.
Menurutnya, program tersebut diharapkan menjadi bagian dari kebahagiaan masyarakat dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI sekaligus meringankan beban ekonomi para pengemudi ojol.
Khofifah menegaskan pembangunan Indonesia membutuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemerintah berupaya menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat langsung kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Terkait target penerima, Khofifah menyebut pemerintah tidak membatasi jumlah peserta. Pemprov Jatim justru membuka peluang agar semakin banyak pengemudi ojol yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan program tersebut.
“Sebanyak-banyaknya saja. Kalau ternyata masih banyak yang membutuhkan, kami akan terus melayani,” ujarnya.
Untuk mempermudah akses masyarakat, layanan pembebasan pajak tidak hanya dilakukan di satu lokasi. Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim akan menghadirkan layanan secara bergerak di berbagai daerah selama Agustus.
Khofifah menyebut pola layanan keliling tersebut sebelumnya telah diterapkan di Surabaya dan akan diperluas ke daerah lain agar masyarakat lebih mudah mengakses program pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut. (Ftm/A.Y)

