Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Penanganan dugaan alih fungsi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kecamatan Blimbing, terus mendapat perhatian serius dari jajaran legislatif. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian persoalan lahan fasum yang dikabarkan beralih status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) pribadi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Dito usai hadir bersama Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam forum dialog bersama warga perumahan Piranha Residence hari Minggu malam kemarin (02/08/2026). Kehadiran jajaran dewan ke lokasi merupakan tindak lanjut dari aduan resmi yang sebelumnya diterima oleh DPRD Kota Malang.
“Saya sampaikan memang persoalan Piranha Residence ini harus diatensi ya, karena khawatirnya ini menjadi fenomena gunung es. Ada PSU yang karena tidak diserahkan, kemudian sekarang diperjualbelikan, sehingga warga perumahan dirugikan. Bisa jadi ini juga muncul atau ada di banyak perumahan yang lain,” ungkap Dito.
Dito menilai kasus yang terjadi di Piranha Residence harus dijadikan momentum awal bagi Pemerintah Kota Malang untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan dokumen legalitas fasilitas umum di kawasan permukiman.
“Tadi sudah disampaikan bahwa di siteplan awal ini adalah PSU, tetapi ketika kemudian menjadi SHM dan mau ada pembangunan tentu ini harus kita tindak lanjuti, harus kita sikapi. Apalagi dampaknya ada konflik sosial di sini. Masalahnya adalah ada PSU yang selama ini digunakan masyarakat untuk beribadah, kemudian mau difungsikan oleh yang mengklaim punya SHM pribadi,” ungkap lulusan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya FIA UB tersebut.
Mengenai data dasar kepemilikan, Dito menyebutkan bahwa secara legal standing dan dokumen resmi dari pemerintah daerah, area lahan tersebut tercatat sebagai PSU.
“Selama ini difungsikan dan sangat dibutuhkan mushola ini untuk aktivitas beribadah, sosial kemasyarakatan juga di sini termasuk anak-anak. Ketika ini kemudian mau dialihkan tentu konflik sosial ini yang coba kita ingin antisipasi,” jelasnya.
Dito memastikan bahwa Komisi C DPRD Kota Malang akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, dimana langkah tersebut diambil guna memastikan hak-hak masyarakat atas fasilitas umum terlindungi serta mencegah terulangnya kasus serupa di perumahan lain di wilayah Kota Malang. (A.Y)
