Pemkot Malang Tertibkan 13 Warung Liar di RTH GOR Ken Arok
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak

Pembongkaran paksa 13 bangunan warung di kawasan RTH dekat GOR Ken Arok kota Malang (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membongkar paksa 13 bangunan warung semi permanen yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dekat GOR Ken Arok hari ini, Senin (7/9/2026). Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan tidak sesuai dengan fungsi kawasan sebagai ruang terbuka hijau.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Matondang, mengatakan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan surat perintah Wali Kota Malang yang ditandatangani Sekretaris Daerah.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan RTH.
“Hari ini kami bersama personel gabungan melakukan penertiban pembongkaran paksa di warung yang berdiri di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dekat dengan GOR Ken Arok,” ujar Raymond.
Raymond menjelaskan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum pembongkaran paksa dilaksanakan, DLH Kota Malang telah memberikan kesempatan kepada para pemilik maupun pengguna bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri melalui tahapan pemberitahuan dan peringatan.
Ia mengungkapkan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak Oktober 2025 dengan pengiriman surat pemberitahuan kepada para pengguna lahan. Surat tersebut berisi informasi bahwa bangunan yang berdiri di kawasan RTH tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, pemerintah kembali mengirimkan surat peringatan pada Januari 2026. Setelah itu, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 diberikan secara bertahap pada April, Juni, hingga Juli 2026 sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan terakhir sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Dari total 41 bangunan yang sebelumnya berdiri di kawasan tersebut, sebanyak 30 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sementara itu, 13 bangunan lainnya tetap bertahan hingga batas waktu pembongkaran mandiri berakhir pada akhir Agustus 2026.
“Makanya hari ini dilaksanakan pembongkaran sesuai dengan surat perintah dari Bapak Wali Kota yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah,” kata Raymond.
Menurut Raymond, pembongkaran dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau. Pemerintah berharap kawasan tersebut dapat kembali dimanfaatkan sebagai area resapan, ruang publik, dan lingkungan hijau yang mendukung kualitas tata kota.
Setelah seluruh bangunan berhasil dibongkar, Pemkot Malang berencana menutup akses menuju kawasan tersebut dengan membangun pagar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang bertentangan dengan fungsi RTH.
“Langsung ditutup. Direncanakan nanti akan dibangun pagar, sehingga mengembalikan fungsi dari yang seharusnya menjadi Ruang Terbuka Hijau,” ungkap Raymond. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



