DPRD Kota Malang Minta Pemkot Segera Selesaikan PKS Pasar Blimbing
- account_circle Fitri Fatma
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera mengambil langkah tegas terkait kejelasan status pembangunan Pasar Blimbing.
Pembangunan pasar tradisional tersebut hingga kini dinilai stagnan meski pemerintah daerah telah lama mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak investor.
Arief menyoroti kondisi Pasar Blimbing yang tak kunjung menunjukkan tanda-tanda penyelesaian masalah maupun progres fisik. Padahal, PKS antara Pemkot Malang dan pihak ketiga masih terus mengikat kedua belah pihak tanpa ada kepastian pembangunan.
Menurut Arief, masalah utama yang membuat pembangunan Pasar Blimbing jalan di tempat berada pada status hukum PKS yang belum usai. Selama ikatan kerja sama tersebut belum diselesaikan secara sah, pemerintah daerah tidak akan bisa melangkah ke tahap revitalisasi berikutnya.
Ia menilai langkah awal yang krusial untuk diambil Pemkot Malang adalah mencari formula pemutusan kerja sama secara baik-baik dengan pihak investor. Kesepakatan bersama menjadi opsi utama yang harus diupayakan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah.
“Cara memutus PKS tentu harus ada kesepakatan para pihak. Kalau kesepakatan tidak bisa terwujud, maka langkah gugatan hukum bisa dilakukan,” tegas Arief.
Ia menambahkan bahwa setelah ikatan PKS resmi berakhir, Pemkot Malang baru memiliki keleluasaan untuk merancang kembali pola serta skema pembangunan pasar yang lebih realistis. Dalam skema baru tersebut, keterlibatan para pedagang sejak awal menjadi syarat mutlak agar tidak timbul polemik relokasi di kemudian hari.
“Setelah PKS putus, silakan pemerintah membuat skema baru pola pembangunan. Tentu tetap berkomunikasi dengan pedagang,” jelasnya
Arief mengingatkan bahwa ketidakpastian yang berlarut-larut ini memberi dampak negatif secara meluas. Terlantarnya Pasar Blimbing tidak hanya merugikan jajaran Pemkot Malang dan pihak investor semata, tetapi juga memukul mata pencaharian pedagang serta kenyamanan masyarakat luas.
“Dengan terlantarnya Pasar Blimbing, banyak pihak yang dirugikan, baik pemerintah, investor, terutama pedagang Pasar Blimbing maupun masyarakat,” tuturnya.
Atas dasar itu, Arief meminta Pemkot Malang bergerak cepat dengan memanggil PT Karya Indah Sukses selaku pihak investor. Langkah duduk bersama ini diperlukan guna membahas kelanjutan kerja sama secara serius, termasuk melakukan audit dan penghitungan komprehensif atas biaya yang telah dikeluarkan investor agar mendapatkan solusi final bagi kedua belah pihak. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Fitri Fatma



