~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bangunan Pasar Relokasi Gadang Dihibahkan ke Pemkot Malang, Masuk Catatan BMD 

Bangunan Pasar Relokasi Gadang Dihibahkan ke Pemkot Malang, Masuk Catatan BMD 

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 40
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan proses hibah bangunan Pasar Relokasi Gadang dari paguyuban pedagang ke pemerintah daerah tidak melanggar aturan. Langkah ini diambil sebagai landasan hukum agar Pemkot Malang memiliki wewenang untuk melakukan perbaikan dan perawatan infrastruktur pasar di masa mendatang.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut telah melalui kesepakatan bersama antara dinas terkait dan para pedagang yang menempati lokasi relokasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko untuk merespons dokumen Jawaban Wali Kota Malang mengenai status pedagang Pasar Gadang yang seluruhnya telah pindah ke pasar relokasi. Meski penataan bangunan fisik awal dilakukan secara swadaya oleh pedagang, skema hibah tetap berjalan sesuai mekanisme.

Eko menjelaskan bahwa penyerahan bangunan secara hibah justru menjadi syarat penting agar pemerintah dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemeliharaan fasilitas pasar secara berkelanjutan.

“Tidak ada masalah. Karena mereka memberikan hibah ke Pemkot itu artinya sudah ada kesepakatan dari teman-teman pedagang dengan kami. Supaya nanti ke depannya kalau ada renovasi, perbaikan, itu kami bisa menangani. Sudah ada kesepakatan,” ujar Eko

Penyerahan aset bangunan dari pedagang ke pemerintah daerah tersebut telah memiliki payung hukum yang sah melalui nota kesepahaman atau MoU yang disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal perencanaan.

Melalui MoU tersebut, bangunan yang didirikan dari dana mandiri para pedagang akan secara resmi dicatatkan sebagai bagian dari Barang Milik Daerah (BMD) Kota Malang begitu seluruh pedagang selesai berpindah tempat.

“Ada MoU. Memang setelah dibangun secara mandiri, nanti bangunannya akan dihibahkan. Masuk catatan BMD. MoU antara paguyuban pedagang dengan dinas terkait. Sudah ada MoU dan akan diserahkan untuk hibah ketika sudah ditempati semuanya pasar relokasi itu,” jelasnya.

Terkait status lahan Pasar Relokasi Gadang, area yang digunakan mencakup gabungan antara aset milik Pemkot Malang dan lahan sewaan dari pihak ketiga dengan durasi kontrak awal selama tiga tahun yang dibiayai APBD.

Mengenai kelanjutan masa sewa lahan tersebut setelah bangunan resmi dihibahkan, Diskopindag Kota Malang mengupayakan adanya perpanjangan kontrak demi menjamin kepastian berusaha bagi para pedagang.

“Mudah-mudahan. Tetapi pasti Pemkot akan memperhatikan nasib pedagang. Tidak akan merugikan,” pungkas Eko. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less