Dua Kali Melanggar PPKM, Tempat Usaha Disegel

ADADIMALANG – Pengawasan akan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memutus mata rantai penularan covid 19 di kota Malang terus dilakukan.

Bahkan dalam operasi pemantauan PPKM tersebut, personel gabungan juga langsung memberikan sanksi penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan covid-19 selama 14 hari, Jumat (15/01/2021) malam kemarin.

“Sasaran kita malam hari ini adalah Cafe dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam malam. Apabila ada pelaku usaha yang telah diingatkan sebanyak 2 kali tetapi tetap saja melanggar maka tempat usahanya akan kita tutup dan kita ajukan ke pengadilan agar izin usahanya kita cabut,” ungkap Kepala Bidang KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmad.

Menurut Rahmad, upaya tersebut dilakukan sebagai upaya menghentikan penyebaran covid-19 yang setiap hari masih mengalami peningkatan di kota Malang.

Sementara itu Pasi Ops Kodim 0833 kota Malang Lettu Kav Sarmeli memberikan himbauan agar seluruh masyarakat dapat menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan covid 19 serta aturan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti PPKM saat ini.

“Kegiatan patroli seperti ini akan terus kita lakukan serta penindakan bagi para pelanggar protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru penularan covid 19 di wilayah kota Malang,” ungkap Pasi Ops Kodim 0833 kota Malang. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini