~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » IKA FH UB Gandeng Persada Academy Gelar FGD Tata Kelola Barang Bukti dalam KUHAP Baru

IKA FH UB Gandeng Persada Academy Gelar FGD Tata Kelola Barang Bukti dalam KUHAP Baru

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 56
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FH UB) bersama Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rekonstruksi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Pidana Khusus dalam KUHAP 2025” di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Forum terbatas tersebut mempertemukan para alumni FH UB yang tergabung dalam jejaring alumni FH UB, dosen-dosen hukum pidana, serta para peneliti Persada Academy for Justice Reform  untuk membahas persoalan tata kelola benda sitaan setelah berlakunya Kitab Undang-UnfangbHukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

FGD ini sekaligus menjadi salah satu implementasi awal kerja sama IKA FH UB dan Persada Academy for Justice Reform yang ditandatangani sehari sebelumnya (04/9/2026) di Ballroom Golden Tulip Kota Batu. Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama tersebut mengusung Program Kajian, Riset, Pendampingan, dan Pengabdian kepada Masyarakat dan ditandatangani Ketua IKA FH UB Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. bersama Ketua Persada Academy for Justice Reform Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.

Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat kontribusi jejaring alumni, akademisi, peneliti, praktisi, serta mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan strategis di bidang hukum dan reformasi sistem peradilan.

Sekretaris Jenderal IKA FH UB Syamsul Huda Yudha, S.H., M.H. sebelumnya menyebut FGD dan kajian terhadap berbagai ketentuan dalam KUHAP baru akan menjadi salah satu agenda konkret kedua lembaga, termasuk kemungkinan melakukan kajian lebih lanjut terhadap norma yang dalam implementasinya berpotensi menimbulkan persoalan konstitusional.

Sementara itu Sekretaris Persada Academy yakni Ladito Risang Bagaskoro, S.H., M.H. menegaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak dimaksudkan berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi diarahkan pada kegiatan riset, pendampingan, advokasi kebijakan, serta pengabdian masyarakat yang berkelanjutan. FGD mengenai tata kelola benda sitaan menjadi salah satu bentuk awal implementasi komitmen tersebut.

Salah satu isu utama dalam diskusi adalah hubungan antara Pasal 130 ayat (3) dan Pasal 130 ayat (4) KUHAP 2025. Pasal 130 ayat (3) menghendaki agar benda sitaan dikelola dengan sebaik-baiknya dan sedapat mungkin tetap mempertahankan nilai ekonomisnya. Pada saat yang sama, Pasal 130 ayat (4) melarang benda sitaan digunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan perkara.

Ketua IKA FH UB Didik Farkhan Alisyahdi, yang juga menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menilai ketentuan tersebut perlu dibaca dalam kerangka perubahan paradigma tata kelola aset. Dalam perkara pidana khusus, benda sitaan tidak selalu berupa barang yang cukup diletakkan di ruang penyimpanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Penyitaan dapat mencakup kendaraan, kapal, mesin produksi, alat berat, komoditas, aset usaha, instrumen keuangan, maupun barang lain yang nilainya dapat terus menurun apabila tidak dikelola dengan tepat.

Ketua IKA FH UB Didik Farkhan Alisyahdi saat menyampaikan paparannya (Foto : Ist)

Ketua IKA FH UB Didik Farkhan Alisyahdi saat menyampaikan paparannya (Foto : Ist)

“Perlu dibedakan secara tegas antara penggunaan benda sitaan untuk memperoleh manfaat pribadi, kedinasan, atau operasional dengan tindakan pemeliharaan yang secara objektif memang dibutuhkan untuk menjaga kondisi dan nilai ekonomis benda. Kendaraan, mesin, atau kapal tertentu, misalnya, dapat mengalami kerusakan apabila dibiarkan dalam waktu lama tanpa perawatan. Larangan penggunaan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan aset kehilangan nilai selama berada dalam penguasaan negara,” ungkap Didik Farkhan.

Didik juga menekankan perlunya tata kelola benda sitaan yang terintegrasi dengan asset recovery. Pengelolaan tidak semestinya dimulai setelah aset disita, melainkan sejak proses penelusuran dan identifikasi aset. Karena itu, diperlukan Asset Recovery Plan, pemisahan tanggung jawab yuridis dari tanggung jawab fisik dan administratif, identitas digital setiap aset, pencatatan setiap perpindahan penguasaan, serta sistem yang memungkinkan audit atas seluruh perjalanan benda sitaan.

Menurutnya, paradigma keberhasilan penegakan hukum juga perlu berubah. Ukuran kinerja tidak cukup berhenti pada jumlah perkara, jumlah tersangka, atau nominal aset yang berhasil disita. Kemampuan aparat menjaga kondisi aset, mempertahankan nilainya, melaksanakan putusan, serta memastikan aset dapat dipulihkan atau dikembalikan kepada pihak yang berhak juga merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Sementara itu Dosen Hukum Pidana FH UB yakni Fachrizal Afandi menilai tujuan Pasal 130 ayat (4) KUHAP dapat dipahami karena dimaksudkan mencegah abusive use benda sitaan untuk kepentingan pribadi atau tujuan lain di luar proses hukum. Namun, larangan yang dibaca terlalu absolut berpotensi menutup ruang bagi tindakan pengelolaan yang justru diperlukan untuk menjaga kondisi benda sitaan.

salah satu dosen Hukum Pidana FH UB, Fachrizal Afandi menyampaikan paparannya (Foto : Ist)

Salah satu dosen Hukum Pidana FH UB, Fachrizal Afandi menyampaikan paparannya (Foto : Ist)

Ia mencontohkan hewan sebagai objek penyitaan. Hewan membutuhkan makanan, perawatan, lingkungan yang sesuai, dan tindakan medis, sementara aparat penegak hukum belum tentu memiliki fasilitas atau keahlian untuk merawatnya dalam jangka panjang. Jika hewan sakit atau terancam mati, muncul persoalan apakah dapat dititipkan kepada pemilik, rumah sakit hewan, lembaga konservasi, atau pihak lain yang mampu merawatnya, serta apakah tindakan perawatan itu dapat dianggap sebagai “penggunaan” yang dilarang Pasal 130 ayat (4).

“Tujuan larangannya baik, tetapi kalau terlalu tertutup justru dapat menimbulkan masalah baru. Kalau hewan sitaan sakit atau mati karena aparat tidak mampu merawat, apakah boleh dititipkan kepada pihak yang mampu merawat? Ini belum diatur secara jelas,” kata Fachrizal.

Menurutnya, aturan pelaksana perlu membedakan secara tegas antara prohibited use dan necessary management. Penggunaan untuk menikmati atau memperoleh keuntungan dari benda sitaan harus tetap dilarang, tetapi tindakan yang secara objektif diperlukan untuk mencegah kerusakan, kematian, penyusutan nilai, atau hilangnya fungsi benda semestinya dapat dilakukan melalui prosedur yang ketat, terdokumentasi, dan dapat diawasi.

Fachrizal juga menyoroti persoalan uang tunai sitaan dalam jumlah besar. Menurutnya, mempertahankan uang puluhan miliar bahkan triliunan rupiah dalam bentuk kartal tidak selalu aman dan rasional karena menimbulkan risiko kehilangan, selisih penghitungan, biaya pengamanan tinggi, serta persoalan chain of custody.

Meskipun Pasal 235 ayat (1) huruf e KUHAP menempatkan barang bukti sebagai alat bukti, ketentuan itu tidak berarti setiap barang bukti harus selalu dipertahankan dalam bentuk fisik yang sama. Pasal 235 ayat (3) sampai ayat (5) justru menekankan autentikasi dan keabsahan perolehan alat bukti. Karena itu, yang terpenting adalah apakah identitas, asal-usul, integritas, dan hubungan barang bukti dengan tindak pidana masih dapat diautentikasi dan diuji di persidangan.

KUHAP sendiri mengakui bahwa benda sitaan dapat berubah bentuk. Pasal 131 memungkinkan benda tertentu dilelang, bahkan Pasal 131 ayat (4) menentukan bahwa apabila benda tersebut kemudian tidak dirampas untuk negara, yang dikembalikan adalah uang hasil lelang, bukan benda fisik semula. Pasal 132 juga memungkinkan pemusnahan benda tertentu dengan menyisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian. “Artinya, KUHAP sendiri tidak mensyaratkan setiap barang sitaan harus selalu dipertahankan dalam bentuk fisik semula sampai perkara selesai,” ujar Fachrizal.

Dalam konteks uang, menurutnya, harus dibedakan antara nilai pembuktian yang melekat pada fisik uang dan yang melekat pada jumlah, sumber, aliran dana, lokasi penemuan, atau penguasaannya. Jika nomor seri, sidik jari, residu, atau ciri fisiknya relevan bagi pembuktian, uang tersebut perlu dipertahankan seluruh atau sebagian dalam bentuk asli. Namun, apabila yang hendak dibuktikan terutama nominal dan asal-usulnya, setelah dilakukan penghitungan, identifikasi, dokumentasi, dan pencatatan yang memadai, nilai uang seharusnya dapat diamankan melalui rekening resmi tanpa harus menyimpan seluruh uang kartal secara fisik.

Perubahan dari uang tunai menjadi saldo rekening juga tidak dengan sendirinya menghilangkan autentisitas. Sepanjang terdapat dasar penyitaan yang sah, berita acara, dokumentasi, bukti penyerahan dan penyetoran, serta audit trail yang dapat menunjukkan dari mana uang berasal dan bagaimana rantai penguasaannya, hakim tetap dapat menguji autentikasinya berdasarkan Pasal 235. Dengan demikian, yang harus dijaga adalah continuity of identity dan continuity of custody, bukan semata-mata kontinuitas bentuk fisik.

Namun, Fachrizal mengingatkan bahwa KUHAP belum secara eksplisit mengatur perubahan uang kartal sitaan menjadi saldo rekening. Karena itu, mekanisme tersebut tidak dapat hanya diserahkan pada diskresi penyidik atau penuntut umum. Pasal 130 ayat (5) yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan melalui Peraturan Pemerintah perlu digunakan untuk mengatur rekening penampungan resmi, dokumentasi penyetoran, audit, pemisahan dari rekening operasional instansi, pertanggungjawaban bunga atau keuntungan, serta mekanisme kontrol pengadilan.

Dari perspektif praktisi, Syamsul Huda Yudha, Managing Partner YAR Law Firm and Attorney, mengingatkan penyitaan merupakan tindakan koersif negara yang membatasi hak seseorang terhadap harta bendanya. Karena itu, tata kelola barang sitaan tidak dapat hanya dilihat dari kebutuhan pembuktian, tetapi juga harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak pihak yang berkepentingan.

Syamsul menyinggung Putusan PK No. 97 PK/Pid.Sus/2021 sebagai salah satu ilustrasi pentingnya kepastian status barang bukti dan pengembaliannya kepada pihak yang secara hukum berhak. “Apabila benda akhirnya harus dikembalikan tetapi selama berada dalam penguasaan negara nilainya menurun atau kondisinya rusak akibat pengelolaan yang tidak memadai, persoalannya tidak lagi sekadar administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak,” tegas Yudha.

Dari FGD yang dilaksanakan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Peraturan pelaksana KUHAP dinilai perlu memberikan garis yang jelas antara penggunaan yang dilarang dan pengelolaan yang diperlukan, sekaligus mendorong pergeseran dari passive storage menuju professional asset management. Hewan, uang tunai, barang mudah rusak, kendaraan, mesin, dan aset produktif tidak semestinya dikelola menggunakan mekanisme yang sepenuhnya seragam.

Setiap tindakan yang mengubah bentuk, kondisi, tempat penyimpanan, penguasaan, atau nilai benda sitaan harus memiliki alasan objektif dan terdokumentasi, dapat diaudit, serta disertai mekanisme pengawasan. Untuk tindakan tertentu yang berpotensi memengaruhi hak pemilik atau integritas barang bukti, kontrol pengadilan perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari due process.

Forum juga menilai bahwa implementasi KUHAP baru harus mengubah cara pandang terhadap benda sitaan. Barang yang telah diambil alih oleh negara bukan sekadar sesuatu yang harus “disimpan”, melainkan aset yang harus dipertanggungjawabkan sejak pertama kali disita hingga dikembalikan, dirampas, dilelang, dimusnahkan, atau dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Karena itu, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah perkara, jumlah tersangka, atau besarnya nilai aset yang berhasil disita. Kemampuan negara menjaga integritas barang bukti, mempertahankan nilai ekonomis benda sitaan, mencegah penyalahgunaan, memulihkan kerugian, melaksanakan putusan, dan melindungi hak pihak yang berhak juga harus menjadi ukuran akuntabilitas penegakan hukum.

Pada akhirnya, persoalan utama KUHAP bukan semata memilih antara membolehkan atau melarang penggunaan benda sitaan. Tantangan yang lebih mendasar adalah membangun aturan yang mampu membedakan penyalahgunaan aset dari tindakan pengelolaan yang secara objektif diperlukan. Larangan tetap harus tegas untuk mencegah penyalah gunaan kewenangan, tetapi pada saat yang sama negara harus memiliki ruang hukum yang cukup untuk menjaga benda sitaan, mempertahankan nilai pembuktiannya, serta memastikan aset tidak rusak atau kehilangan nilai hanya karena berada terlalu lama dalam penguasaan aparat penegak hukum. (Red)

  • Penulis: redaksi
expand_less