OJK Malang Sosialisasikan Relaksasi Pembayaran Kredit

Edukasi_Dan_Sosialisasi_Kebijakan_Relaksasi_Pembayaran_Kredit_oleh_OJK_Malang
Sekitar 25 orang mengikuti kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang kebijakan relaksasi pembayaran kredit dari OJK Malang

Relaksasi atau restrukturisasi bukanlah menghapus hutang atau cicilan hutang yang harus dibayarkan.

ADADIMALANG – Dampak Virus Corona (Corona Virus Desease/Covid-19) yang sudah menjadi pandemi saat ini sudah membawa dampak yang luar biasa dalam kehidupan masyarakat hampir di semua sisi.

Banyak masyarakat mengeluhkan dampak ekonomi yang paling terasa saat tidak bisa menjalankan aktivitas usaha (bekerja) seperti biasa sementara kebutuhan harus terus terpenuhi setiap harinya.

Beberapa waktu yang lalu Presiden RI Joko Widodo telah menyampaikan pengumuman tentang relaksasi pembayaran kredit bagi masyarakat yang memiliki kewajiban pembayaran.

Terkait dengan kebijakan relaksasi yang telah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang menggelar kegiatan ‘Edukasi Dan Sosialisasi Kebijakan Relaksasi Pembayaran Kredit / Pembiayaan Dalam Masa Pandemi Covid-19’ yang dilaksanakan di kantor OJK Malang pagi hari tadi, Senin (04/05/2020).

Dalam sambutannya, Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi dari OJK Malang, Kodim 0833 Kota Malang dan Polresta Malang Kota dalam memberikan edukasi Dan Sosialisasi Kebijakan Relaksasi Pembayaran Kredit / Pembinaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Tugas OJK dalam situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah menjaga agar tidak terjadi krisis keuangan terhadap orang terdampak, diantaranya melalui Kebijakan Relaksasi Pembayaran Kredit,” ungkap Kepala OJK Malang.

Menurut Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri akhir-akhir ini banyak bermunculan istilah-istilah yang dikaitkan dengan relaksasi seperti kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya untuk mengistilahkan relaksasi atau restrukturiasi.

Restrukturisasi merupakan keringanan pembayaran cicilan pada bank atau lembaga pembiayaan (leasing) yang dapat diberikan dalam bentuk penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara,” ungkap Kepala OJK Malang.

Dengan dilakukannya relaksasi atau restrukturisasi tersebut menurut Sugiarto Kasmuri tidak menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur namun hanya diberikan keringanan dalam bentuk-bentuk lain yang telah dsepakati.

Sebelum mendapatkan restrukturisasi, seseorang menurut Sugiarto Kasmuri harus memenuhi beberapa persyaratan misalkan diprioritaskan bagi debitur yang memiliki itikad baik dan terdampak akibat Covid-19.

Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online atau tanpa harus datang bertatap muka. Bank/Leasing akan melakukan penilaian (assesment) hingga penyampaian persetujuan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur,” ungkap Sugiarto Kasmuri.

“Penting untuk diingat tiga hal yaitu kebijakan relaksasi tersebut diberikan kepada debitur yang terdampak dan mengalami penurunan kemampuan keuangan, dilakukan berdasarkan verifikasi dan penilaian oleh bank/leasing untuk diperoleh solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi dan harus dilandasi itikad baik dan dilakukan secara bertanggung jawab,” pungkas Kepala OJK Malang.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Sugiarto Kasmuri menyampaikan masyarakat dapat mengetahui Bank atau Leasing yang memberikan keringanan dengan membuka website atau media sosial resmi OJK di www.ojk.go.id atau @ojkindonesia di media sosial instagram.

Kegiatan edukasi dari OJK Malang ini diikuti sekitar 25 orang dari personel TNI, Polri, masyarakat umum dan juga perwakilan kordinator driver ojek online di kota Malang.

Sementara itu, Komandan Kodim 0833 kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson menyampaikan jika dlihat dari grafik Covid-19 saat ini masih menunjukkan tren kenaikan.

“Saya harapkan masyarakat benar-benar mematuhi atau menjalankan himbauan yang telah disampaikan oleh pemerintah agar kondisi pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir,” ungkap Komandan Kodim 0833 kota Malang.

Lebih lanjut Letkol Inf Tommy Anderson menegaskan bahwa dalam kondisi seperti saat ini semuanya harus saling mendukung dalam memutus rantai penularan Covid-19 minimal dari diri sendiri dan lingkungan sekitar.

Dandim_0833_Kota_Malang,_Letkol_Inf_Tommy_Anderson
Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson turut hadir dan mengikuti edukasi serta sosialisasi kebijakan relaksasi pembayaran kredit yang dilaksanakan oleh OJK Malang

“Perlu adanya gotong royong dan kerjasama dari semua pihak. Kita tahu bahwa semua pasti terdampak oleh pandemi Covid-19 ini tetapi kita juga tidak boleh mementingkan diri sendiri dengan melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain ataupun diri sendiri,” ungkap Letkol nf Tommy Anderson.

Sementara kepada driver ojek online dihimbau untuk tetap berfikir positif dan tidak panik dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini.

Senada dengan Komandan Kodim 0833 kota Malang, Kapolresta Malang Kota KBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata menyampaikan jika melihat perkembangan Covid-19 di Surabaya ternyata mengalami ledakan yang cukup tinggi dan cukup membuat kewalahan.

“Oleh karena itu kami menghimbau masyarakat termasuk driver ojek online di kota Malang untuk ikut serta dalam memutus penyebaran Covid-19 di kota Malang ini. TNI dan Polri akan melakukan tindakan tegas kepada semua pelanggar larangan maupun himbauan Pemerintah dalam memerangi Covid-19,” ungkap Kapolresta Malang Kota.

Dalam kegiatan tersebut juga diberikan bantuan Sembako secara simbolis kepada perwakilan driver ojek online sebagai wujud kepedulian atas dampak pandemi Covid-19 yang pastinya berdampak secara ekonomi pada mereka. (A.Y)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini