Pemkot Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB, Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
- visibility 249
- print Cetak

Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Foto : Fatma AdaDiMalang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pagi hari tadi, Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Sukun Kota Malang tersebut merupakan rangkaian sosialisasi ketiga setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang.
Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru mengenai opsen Pajak Kendaraan PKB dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB, sekaligus mendorong transisi penggunaan energi ramah lingkungan.
“Kami bekerja sama dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dan UPT PPD Malang Kota terkait opsen PKB dan opsen BBNKB. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami regulasi baru dan tidak beranggapan bahwa adanya opsen menyebabkan kenaikan pajak kendaraan,” kata Wahyu.
Menurutnya, kebijakan opsen yang diberlakukan merupakan bagian dari regulasi baru yang perlu dipahami masyarakat. Pemkot Malang berupaya memastikan informasi tersebut tersampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, Pemkot Malang juga menggandeng PLN dalam sosialisasi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai kebijakan dan manfaat penggunaan energi listrik sebagai pengganti bahan bakar fosil.
“Kita menuju efisiensi energi dengan beralih dari bahan bakar fosil ke energi listrik. Karena itu masyarakat perlu mendapatkan informasi langsung mengenai kebijakan dan ketentuan terbaru terkait kendaraan listrik,” ujarnya.
Sementara itu,Plt Kepala Bapenda Kota Malang Moh. Sulthon menyebut kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus menunjukkan peningkatan. Hal itu terlihat dari meningkatnya realisasi penerimaan opsen PKB.
Meski demikian, Sulthon mengakui masih terdapat masyarakat yang enggan melakukan proses balik nama kendaraan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi optimalisasi penerimaan pajak kendaraan.
“Rata-rata kendalanya bisa karena faktor waktu. Karena itu kami bersama UPT PPD Malang Kota menghadirkan layanan jemput bola ke berbagai lokasi. Dalam setiap pelayanan PBB, kami juga menyediakan layanan PKB dan BBNKB untuk memudahkan masyarakat,” katanya.
Selain layanan langsung di lapangan, pemerintah juga menyediakan berbagai layanan daring. Namun, menurut Sulthon, sebagian masyarakat masih memilih mendapatkan pelayanan secara tatap muka.
Ia menambahkan, sosialisasi juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 terkait perubahan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Meski terdapat perubahan regulasi, Sulthon memastikan masyarakat Jawa Timur tidak mengalami kenaikan pajak kendaraan karena pemerintah provinsi masih memberikan insentif fiskal.
“Di Jawa Timur masih diberikan insentif fiskal sehingga tidak ada kenaikan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik. Harapannya masyarakat semakin memahami kebijakan ini dan transisi menuju kendaraan listrik dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Pemkot Malang berencana melanjutkan sosialisasi serupa ke seluruh kecamatan di Kota Malang sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perpajakan daerah sekaligus mendukung penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Agus Yuwono



