~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PERSADA UB Bedah Dua Buku Hukum untuk Petakan Batas Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Pidana

PERSADA UB Bedah Dua Buku Hukum untuk Petakan Batas Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Pidana

  • account_circle redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang, ADADIMALANG.COM – Dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) akademisi dan penulis buku, Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya (UB) menggelar kegiatan bedah dua buku hari ini, Jumat (11/09/2026).

Forum akademik ini mempertemukan perspektif hukum pidana dan hukum perusahaan guna membedah batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dengan membedah dua buku yakni ‘Hukum Pidana Khusus dalam KUHP Nasional Edisi Kedua’ tulisan Dr Fachrizal Afandi, serta ‘Business Judgment Rule: Mitigasi Risiko Hukum Pidana dalam Pengambilan Keputusan BUMN’ hasil karya Prof Dr R Narendra Jatna dan Dr Rudi Pradisetia Sudirdja.

Dalam FGD yang mengangkat tema ‘Antara Risiko Bisnis dan Tindak Pidana: Business Judgment Rule dalam Hukum Pidana Khusus’, dimana di dalam forum tersebut membahas berbagai hal krusial pasca berlakunya KUHP Nasional untuk membedakan keputusan bisnis yang sah, risiko usaha, kesalahan pengelolaan, serta perbuatan yang memasuki wilayah pidana.

Ketua Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya, Prof Luchman Hakim, mengapresiasi keaktifan PERSADA UB dalam menyelenggarkaan berbagai kegiatan akademisi.

“Kami mengapresiasi konsistensi PERSADA UB dalam mengembangkan kegiatan akademik, sehingga PERSADA dapat menjadi salah satu prototipe pusat studi di Universitas Brawijaya yang aktif menyelenggarakan diskusi dan pelatihan. Saya harapkan PERSADA ini dapat menjadi contoh bagi pusat studi lain untuk mengembangkan aktivitas sesuai bidang keilmuannya masing-masing,” ungkap Prof Luchman Hakim.

Pembahasan kemudian mengerucut pada Business Judgment Rule (BJR) yang dinilai memberi ruang perlindungan bagi direksi sebuah perusahaan saat mengambil keputusan korporasi. Ketua PERSADA UB yang juga sebagai salah satu penulis buku, Fachrizal Afandi menjelaskan asal-usul BJR sebagai suatu doktrin yang banyak dianut di dalam dunia bisnis.

“Akar pemikirannya dapat ditelusuri pada kebutuhan melindungi pengurus yang harus mengambil keputusan untuk kepentingan pihak lain dari penilaian hakim yang hanya bertolak dari hasil akhir. Dalam perkembangan hukum korporasi, gagasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menilai kapan pengurus dapat dimintai tanggung jawab atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian,” ungkap Fachrizal.

Fachrizal menambahkan bahwa keputusan diambil dalam situasi ketidakpastian, sehingga hakim diharapkan tidak menilai keputusan bisnis hanya dengan melihat kerugian yang diketahui  dan Hakim juga tidak boleh menempatkan dirinya seolah-olah sebagai pengusaha yang mengambil keputusan tersebut, ujarnya.

“BJR juga tidak lagi relevan hanya dalam perkara korupsi atau pengelolaan BUMN. Ketika korporasi ditempatkan sebagai subjek hukum pidana, keputusan bisnis dapat bersinggungan pula dengan tindak pidana pencucian uang, lingkungan hidup, narkotika, maupun berbagai tindak pidana khusus lainnya. Apakah setiap kerugian merupakan tindak pidana? Tentu bukan. Sebaliknya, perusahaan yang memperoleh keuntungan juga tidak otomatis berarti tidak terjadi tindak pidana. Dalam hukum pidana yang harus dicari tetap perbuatan dan kesalahannya,” ujar Fachrizal.

Masih terkait BJR, Prof Narendra Jatna menegaskan bahwa BJR bukan alat kekebalan hukum mengingat jika ada kesalahan administrasi maka administrasinya harus diperbaiki, dan jika ada kerugian perdata maka kerugiannya harus diganti.

“Kalau ada niat jahat, barulah masuk pidana. Karena itu, BJR tidak dapat menjadi perlindungan otomatis terhadap setiap keputusan direksi BUMN. Salah satu instrumen penting justru dokumentasi proses pengambilan keputusan, karena dokumentasi harus dibangun sejak keputusan dipersiapkan dan bukan setelah muncul penyidikan atau perkara hukum” tegas Narendra.

Sementara itu Wakil Dekan FH UB, Dr Milda Istiqomah menilai buku karya Fachrizal tersebut sangat berbobot bagi mahasiswa maupun akademisi, dan juga para aparat penegak hukum.

“Salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada pembahasan sejarah tindak pidana khusus dalam tradisi civil law serta penjelasan bahwa tindak pidana khusus tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan dipengaruhi perkembangan politik hukum dan kebutuhan perlindungan terhadap kepentingan tertentu,” ungkap Milda Istiqomah.

Akademisi FH UB lainnya yakni Dr Reka Dewantara menambahkan bahwa BJR berkaitan erat dengan fiduciary duty melalui prinsip duty of care, duty of loyalty, dan duty of skill.

Forum akademisi tersebut memberikan pesan bahwa BJR bukanlah imunitas hukum, melainkan alat ukur agar penegak hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi kegagalan bisnis selama proses keputusannya dapat dipertanggungjawabkan. (Red)

  • Penulis: redaksi
expand_less