Tabrak Aturan Organisasi, 5 Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang Layangkan Surat Terbuka
- account_circle Agus Yuwono
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026
- visibility 207
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Lima Ketua Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang melayangkan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Provinsi Jawa Timur, dan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Senin (13/7/2026). Surat tersebut berisi mosi keberatan atas sejumlah langkah sepihak yang diambil oleh tim Caretaker Karang Taruna Kota Malang menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD).
Para ketua kecamatan menilai, kebijakan yang diambil oleh caretaker saat ini telah menabrak Peraturan Organisasi (PO) Karang Taruna dan sengaja mengabaikan peran pengurus di tingkat akar rumput (kecamatan).
Surat terbuka ini ditandatangani secara resmi oleh lima pimpinan kecamatan, yaitu Kurniawan Pancolo (Klojen), Khoiril Toha Yani (Kedungkandang), Deni Indra Purnawan (Blimbing), Febri Wikoko (Sukun), dan Ari Prabowo (Lowokwaru).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko, mengungkapkan bahwa polemik ini dipicu oleh nihilnya komunikasi dan sosialisasi yang dilakukan caretaker sejak mengantongi Surat Keputusan (SK) pada 2 Juni 2026 lalu. Menurutnya, seluruh tahapan persiapan dan rencana pelaksanaan TKD berjalan tanpa melibatkan pengurus kecamatan.
“Rencana pelaksanaan TKD berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan. Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” ujar Febri dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026).
Kekecewaan para pengurus kecamatan semakin memuncak saat agenda audiensi antara caretaker dengan Wali Kota Malang pada 25 Juni 2026 lalu. Meski forum tersebut dihadiri oleh lima camat se-Kota Malang, pihak caretaker sama sekali tidak mengundang ataupun melibatkan satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
Selain masalah komunikasi, lima ketua kecamatan ini menolak keras dan mempertanyakan legalitas pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026. Mereka secara terbuka menggugat keabsahan SK Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 tentang penunjukan panitia pelaksana.
Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur karena disusun secara sepihak, tanpa melalui mekanisme musyawarah, dan tidak mencerminkan asas representasi organisasi yang sehat.
“Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah,” tegas Febri.
Melalui surat terbuka ini, kelima pengurus kecamatan mendesak agar tata kelola organisasi dikembalikan pada jalurnya. Mereka mengingatkan seluruh pihak agar penyelenggaraan organisasi tetap mematuhi prinsip dasar Karang Taruna yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, serta otonomi organisasi.
Mereka berharap PNKT, Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, dan Dinas Sosial segera turun tangan untuk memberikan atensi serius dan menyelesaikan konflik internal ini. Langkah penyelamatan ini dinilai krusial guna menjaga marwah dan stabilitas organisasi Karang Taruna di Kota Malang. (Ftm/A.Y)
- Penulis: Agus Yuwono



