Tak Bermasker Di Kota Malang, Akan Dikenakan Sanksi

banner 468x60

Sanksi paling ringan diminta memilih untuk bernyanyi lagu nasional, menyapu jalanan atau membersihkan Sampah.

ADADIMALANG – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Walikota nomor 30 tentang protokol kesehatan di wilayah kota Malang, patroli gabungan siang hari tadi kembali diturunkan.

Patroli gabungan TNI, Polri dan jajaran Pemerintah Kota Malang ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan covid-19.

Sebelum melaksanakan patroli, pasukan gabungan berkumpul di halaman Markas Kodim 0833 kota Malang untuk mengikuti apel pasukan yang dipimpin oleh Dandim 0833 kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona sebagai Pimpinan Apel.

“Hari ini kita kembali melaksanakan patroli gabungan dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan peraturan Walikota Malang nomor 26 tahun 2020,” ujar Dandim 0833 kota Malang dalam sambutannya.

Dandim 0833 Kota Malang menegaskan bahwa dalam patroli gabungan kali ini akan menerapkan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker.

“Untuk saat ini sementara kita berikan sanksi yang humanis dulu,” ungkap Letkol Arm Ferdian Primadhona.

Apel pasukan dan patroli gabungan ini juga diikuti oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko dan Kapolresta Malang Kota KBP Leonardus Harapantua Simarmata dan anggota Forkopimda kota Malang lainnya.

Rombongan patroli gabungan menyasar daerah pasar besar, Stasiun Kota Baru dan sekitarnya untuk melakukan himbauan, pemberian masker dan juga pemberian sanksi.

Kepada masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker, diberikan pilihan hukuman bernyanyi, membersihkan sampah atau menyapu sampah di lokasi sekitar mereka berada.

Usia pemberian sanksi, Dandim 0833, Kapolresta Malang Kita dan Wakil Wali Kota memberikan masker kepada masyarakat yang telah menjalani sanksi.

“Jangan lupa pakai masker ya kalau keluar rumah, biar aman dan sama-sama melindungi,” ujar Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko saat memasangkan masker kepada warga.

Dandim 0833 kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona menyampaikan patroli dalam rangka penegakan disiplin penerapan Protokol Kesehatan akan dilakukan secara rutin. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan