Sanksi Rp.100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Diberlakukan Sore Ini

banner 468x60

Masyarakat pelanggar protokol kesehatan kemarin masih dihukum push up, membaca teks Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya.

ADADIMALANG – Dalam rangka penyadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan covid-19 serta mensosialisasikan penerapan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker, operasi yustisi kian digalakkan di kota Malang.

Salah satunya dilaksanakan pada hari selasa malam kemarin (15/09/2020) yang dimulai dengan pelaksanaan apel pasukan operasi yustisi halaman Balaikota Malang.

Saat apel pasukan, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen pengamanan tni-polri ataupun sipil yang selalu mengingatkan dan mendukung untuk kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan covid 19.

“Berkaitan dengan operasi gabungan selama dua minggu kedepan akan sangat menyita tenaga dan pikiran kita semua sehingga saya minta untuk menjaga kesehatan dan menjaga keluarga panjenengan semuanya,” ungkap Wali Kota Malang.

Usai apel pasukan yang dihadiri pula oleh Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona dan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata tersebut, kegiatan langsung dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli ke salah satu cafe yang ada di Jalan Bondowoso Klojen.

Kegiatan patroli juga menyasar ke area Taman Krida budaya di Jalan Soekarno Hatta dimana di ketahui Banyak masyarakat yang sedang nongkrong di lokasi tidak menggunakan masker sehingga Satpol PP memberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca teks Pancasila. Usai mendapatkan hukuman, masyarakat mendapatkan masker gratis dari petugas.

Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan dari pemerintah kota Malang dengan menerapkan pola hidup sehat, menjaga jarak dan selalu memakai masker serta memperhatikan protokol kesehatan cofid19 yang lain.

“Mari kita dukung sosialisasi Peraturan Wali Kota Malang nomor 30 tahun 2020 dan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 sebagai upaya penanganan dan pemutus mata rantai penularan covid 19,” ungkap Dandim 0833 Kota Malang.

Perlu diketahui, penerapan sidang di tempat dan sanksi denda Tp.100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan rencananya akan mulai diberlakukan saat operasi yustisi sore hari ini. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan