81 Warga Kota Malang Jalani Sidang Yustisi Pagi Tadi

banner 468x60

Terkumpul uang denda hingga Rp.2.240.000 untuk pelanggaran tidak menggunakan masker.

ADADIMALANG – Upaya meningkatkan kedisiplinan untuk menerapkan protokol kesehatan covid-19 rupanya benar-benar dimaksimalkan oleh Forkopimda Kota Malang dengan menggelar operasi Yustisi secara rutin di kota Malang.

Kali ini operasi Yustisi dilaksanakan di jalan Ki Ageng Gribig kelurahan Madyopuro setelah sebelumnya melaksanakan apel pasukan di Dinas Lingkungan Hidup kota Malang.

“Hari ini kita kembali melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Malang, Tri Oki.

Pada pelaksanaan operasi yustisi pagi tadi semua pelanggar protokol kesehatan langsung mengikuti sidang di tempat dan membayar sanksi denda.

Dari pelaksanaan operasi Yustisi pagi tadi terdapat 81 orang yang kedapatan tidak memakai masker dan langsung menjalani sidang, dimana denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp.2.240.000,-.

Usai pelaksanaan operasi Yustisi, dilakukan apel konsolidasi yang dipimpin oleh Kanit Lantas Polresta Malang Kota Iptu Saiku.

“Terimakasih atas pelaksanaan operasi yustisi pagi ini semoga menjadi catatan amal ibadah kita semua,” ungkap Iptu Saiku.

Operasi Yustisi pagi tadi diikuti oleh Pasilog Kodim 0833 Kapten CBA Solekhan, Pasipers Kodim 0833 Kapten Inf Slamet R, Kasiops Satpol PP. Kota Malang Antonio, Personel Kodim 0833 Kota Malang, BKO Lanud Abd Saleh dan Paskhas, Personel Polresta Malang Kota, Personel Satpol PP Kota Malang, Personel Dishub Kota Malang, Personel pengadilan Negeri Kota Malang, Personel dari Kejaksaan Negeri Kota Malang. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan