Bahas persoalan dan solusi terkat pupuk bersubsidi.
ADADIMALANG – Dalam rangka membahas penyaluran Pupuk Bersubsidi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang menggelar rapat koordinasi lintas sektor hari Selasa kemarin (09/03/21).
Rakor Dispangtan kota Malang tersebut dihadiri perwakilan dari OPD kota Malang, anggota Komisi B DPRD Kota Malang Dr. Jose Rizal Joesoef SE, MSi.
Selain itu juga dihadiri stakeholder pertanian seperti Distributor PT. Muncul Subur, Distributor KPTR Maju Bersama, Produsen PT. Petrokimia Gresik, KUD 45 Blimbing, KUD Subur Kedungkandang, Kios Pengecer CV. Pesona Tunggulwulung, Kios Pengecer Tani Mukti Sukun, Kios Pengecer Toko Rejeki Cemorokandang, Kio Pengecer Toko Anugrah Tani Arjowinangun, Tim Verifikasi dan Validasi Tingkat Kecamatan dan BNI KCU Malang selaku mitra kerja Dispangtan kota Malang.
“Kami menekankan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Malang harus sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku saat ini, mulai dari Perpres Nomor 15 Tahun 2011, Keputusan Menteri Pertanian sampai dengan Keputusan Kadispangtan dengan mengacu kode sistem online e-RDKK,” ujar Kepala Dispangtan Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT di hadapan seluruh peserta rakor.
Menurut frontman band d’Kross ini, perlu disusun Standard Operating Procedure (SOP) dinas tentang kebutuhan petani akan pupuk seperti komposisi penggunaan Urea (ZA NPK) atau penggunaan Urea (Za dan phonska) bagi tanaman Tebu yang mengacu pada formulasi dari balai-balai penelitian atau akademisi.
Dengan strategi seperti itu menurut Ade akan membuat kuota pupuk bersubsidi yang terbatas akan lebih efisien penggunaannya.
“Nantinya untuk mengatasi kekurangan alokasi pupuk bersubsidi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan bisa dalam usulan kepada Pemprov Jatim dan ditindaklanjuti melalui SK Kepala Dispangtan Jatim,” jelas Ade d’Kross.
Mengantisipasi terjadinya permasalahan pupuk bersubsidi di Kota Malang, Sam Ade mengemukakan bahwa perlu adanya tambahan alokasi pupuk bersubsidi (untuk jenis ZA, Phonska dan Organik Granule) di Kota Malang yang diperkirakan kurang pada akhir tahun 2021 dengan mengajukan permohonan ke Dispangtan Provinsi Jawa Timur.
“Selain itu perlu melakukan koordinasi dengan PT Petrokimia Gresik untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Pupuk Lengkap (KPL). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pupuk subsidi petani atau kelompok tani yang berdasarkan alokasi/e-RDKK sudah habis. Maka untuk memenuhi kebutuhan pupuk bisa menebus dengan menggunakan pupuk non subsidi,sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk,” papar pria yang memperoleh gelar insinyur teknologi pertanian dari Universitas Brawijaya (UB) ini.
HIngga saat ini menurut Ade masih ada petani yang belum mendapatkan Kartu Tani dan Kartu Tani yang belum terinject sehingga belum bisa digunakan untuk menebus pupuk bersubsidi, sehingga perlu koordinasi dengan Bank BNI untuk segera menerbitkan kartu tani terkait.
“Namun jika usulan tambahan kuota belum disetujui maka beralih ke pupuk organik dan pupuk non subsidi sesuai harga pasar. Ini juga perlu berkoordinasi dengan Diskopindag, kepolisian, kejaksaan dan instansi lain yang masuk dalam jajaran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3),” pungkas Kepala Dispangtan kota Malang, Ir. Ade Herawanto MT. (A.Y)