Perlu segera dilakukan migrasi dari OSS ke OSS RBA agar tidak dimatikan by system.
ADADIMALANG – Dalam rangka memangkas birokrasi yang selama ini dianggap sebagai penyebab munculnya tindak pidana korupsi dan suap serta mempersulit pembuatan usaha, Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu telah melaunching program Online Single Submission (OSS) sebagai bentuk kemudahan dalam berusaha.
Dengan menggunakan program OSS secara online tersebut, maka setiap warga negara yang akan melakukan usaha baik UMKM hingga skala besar dapat melakukan pengurusan perijinan secara online tanpa perlu repot-repot lagi mendatangi kantor perijinan dan membawa berkas-berkas.
Mengingat program OSS tersebut masih tergolong baru, membuat banyak orang atau pelaku usaha ataupun calon pelaku usaha masih belum mengetahui sehingga sosialisasi terus dilakukan oleh pemerintah.
Salahsatunya adalah melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DisnakerPMPTSP) Kota Malang yang melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penanaman Modal dan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mulai hari Kamis lalu (11/11/2021).
“Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini kami laksanakan dalam rangka menindaklanjuti perubahan regulasi di pusat yang sangat cepat terkait dengan UU Cipta kerja (Omnibus Law), dimana salahsatu perubahan besar yang ada adalah perihal perijinan perusahaan dalam menunjang investasi baik di tingkat nasional ataupun daerah termasuk di Kota Malang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pengaduan Data dan Informasi DisnakerPMPTSP Kota Malang, Drs R. Dandung Julhardjanto MT.
Mengingat pentingnya perubahan aturan yang ada, maka Dandung menegaskan pihaknya berkewajiban meneruskan informasi kepada masyarakat khususnya penanam modal atau pelaku usaha sehingga dapat memahami materi Penanaman Modal dan OSS RBA sehingga harapannya dapat meningkatkan iklim investasi di kota Malang.
“Ada empat hal utama yang kita lakukan saat ini yakni melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait OSS RBA, LKPM, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kami juga libatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karena jaminan sosial tersebut merupakan kewajiban bagi pemberi kerja atau pelaku usaha,” ungkap pria berkacamata ini.
Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis ini akan dilaksanakan kepada 216 pelaku usaha mulai dari UMKM, pelaku usaha menengah hingga skala besar yang dilaksanakan selama delapan hari dalam dua gelombang.
“Karena kami harus mematuhi protokol kesehatan sehingga kami laksanakan selama delapan hari dimana setiapharinya ada 27 pelaku usaha yang mengikutinya. Gelombang pertama dilaksanakan mulai tanggal 8 hingga 11 November 2021, dan gelombang kedua mulai tanggal 15 hingga 18 November 2021,” ujar Dandung.
https://www.youtube.com/watch?v=7y3iZib2BBk
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut menurut Dandung dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman terkait kewajiban yang harus dilakukan para pelaku usaha terkait proses perijinan berusaha, penyampaian LKPM, bagaimana pendaftaran tenaga kerja menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pemahaman tersebut akan muncul kepatuhan para pelaku usaha untuk memenuhi perijinan usahanya, memenuhi LKPM dan memenuhi jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Karena jika empat hal tersebut tidak dilakukan maka ada konsekuensi yang akan diterima para pelaku usaha yakni pencabutan perijinan yang telah dimiliki,” ungkap Dandung.
Adanya sanksi pencabutan ijin beraktivitas usaha tersebut tidak diharapkan oleh Pemkot Malang karena aktivitas investasi tersebut sangat menunjang pembangunan di kota Malang, pertumbuhan perekonomian hingga penyerapan tenaga kerja.
“Jika penyerapan tenaga kerja cukup tinggi maka akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang,” pungkas Dandung.
Sementara itu, Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan Malang, Roy Winandra Putra menyampaikan bahwa mengikutsertakan karyawan atau pegawai suatu usaha adalah kewajiban dari para pemberi kerja atau pelaku usaha.
“Di kota Malang saat ini sudah 97,80 persen telah memiliki jaminan kesehatan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan atau disebut dengan Universal Health Coverage (UHC),” ungkap Roy.
Bahkan, keseriusan Pemerintah kota Malang perihal jaminan kesehatan tersebut diwujudkan dengan adanya tim pengawasan dan Pemeriksaan terpadu di kota Malang yang merupakan satu-satunya di Indonesia yang berfungsi untuk melakukan pemeriksaan kepada para pelaku usaha terkait jaminan kesehatan. (A.Y)