ADADIMALANG – Melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Malang, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelar bimbingan teknis (bimtek) perencanaan kegiatan yang sesuai dengan pendelegasian sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dan Lurah se-Kota Malang di Hotel Santika hari ini, Selasa (16/11/2021).
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan dirinya memang menginginkan Kecamatan dan Kelurahan dapat semakin maju dan memiliki ruang pemberdayaan masyarakat yang luas dalam pelayanan publik terdepan.
“Jadi penguatan Kecamatan dan Kelurahan ini bukan hanya tentang amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah saja tetapi kita melihat substansinya memang Kecamatan dan Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan masyarakat,” ujar Wali Kota Malang.
Di lokasi yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mulyono, M.Si menyampaikan bahwa terkait dengan kewenangan Camat dan Lurah karena memiliki dua kewenangan yang sama berat yakni kewenangan yang bersifat atributif dan kewenangan delegatif.
Delegasi sebagian kewenangan Camat dan Lurah di Kota Malang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Malang Nomor 111 Tahun 2019 dan mencakup sejumlah ranah urusan penyelenggaraan pemerintahan mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, ketenagakerjaan, kependudukan dan pencatatan sipil, hingga pemberdayaan.
“Semuanya harus terus dikuatkan mulai dari perencanaan kinerja pegawai karena banyaknya spektrum layanan yang diemban. Menyusun sasaran kinerja pegawai, hari ini kerjanya apa dan hasilnya apa agar ke depan pola penilaian kinerja kita banyak berubah yang akan di fasilitasi nasional dan diintegrasikan bersama-sama,” ujar Mulyono.
Mulyono meminta kepada Camat dan Lurah ke depannya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Drs. Fahmi Fauzan AZ, M.Si menyampaikan bahwa tujuan bimtek tersebut adalah agar dapat memberikan pemahaman kepada Camat dan Lurah dalam melaksanakan tugas-tugas pendelegasian kewenangannya seperti merencanakan kegiatan di Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga kemasyarakatan di wilayah masing-masing. (A.Y)