Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ADADIMALANG – Malang menjadi lokasi kelima road show Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) setelah Bali, Jakarta, Bandung dan Surabaya.
Kegiatan sosialisasi UU HPP yang dilaksanakan di Cemara Ballroom Karanglo Kabupaten Malang tersebut selain diikuti secara luring terbatas, juga dapat disaksikan secara daring baik melalui kanal youtube ataupun dengan aplikasi zoom meeting sore kemarin (21/01/2022).
“Pemilihan Malang menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini karena Kantor Wilayah DJP Jatim II menjadi salah satu kontributor pajak yang cukup signifikan di tahun 2021 kemarin. Pada tahun 2021 kemarin DJP Jatim III beserta jajarannya berhasil meraih penghasilan pajak lebih dari 100 persen dari target yang telah ditetapkan,” ungkap Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo dalam sambutannya.
Menurut Suryo Utomo, jika di tahun 2017 lalu ada pengampunan pajak (tax amnesty), maka di tahun 2022 ini akan ada program pengungkapan sukarela.
Dalam kegiatan sosialisasi UU nomor 7 tahun 2021 (UU HPP) dilaksanakan diskusi Panel yang menghadirkan Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo dan Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara sebagai selaku panelis atau narasumber yang dipandu oleh moderator Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
“UU HPP adalah salah satu UU yang diterima dengan baik oleh masyarakat. Walaupun UU HPP ini membahas tentang masalah yang sangat mendasar yakni masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi relatif tidak banyak mengalami goncangan. Itu salah satu yang disampaikan oleh presiden. Presiden mengatakan, saya hampir tidak menerima sms tentang ini (UU HPP),” ungkap anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.
Hal tersebut dapat terjadi menurut Andreas karena pembahasan UU HPP tersebut dilakukan sangat komprehensif antara pemerintah dan DPR RI sehingga pembicaraan sangat matang, secara mendalam dan mendengarkan masukan semua pihak.
“Salah satu masalah perpajakan yang membuat rasio pajak Indonesia masih rendah adalah banyaknya sektor informal di Indonesia sehingga perlu terobosan. UU HPP adalah tonggak baru sistem perpajakan yang didesain untuk memasukkan banyak orang ke dalam sistem administrasi pajak,” ucap Andreas.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara memaparkan setiap klaster UU HPP secara lengkap.
“Saya sampaikan kepada para Wajib Pajak bahwa seluruh staf kami di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pusat, Kantor Wilayah di daerah maupun kantor-kantor pelayanan siap untuk dihubungi dan kami berjanji akan memberikan deskripsi yang sejelas-jelasnya kepada para Wajib Pajak sekalian. Itu janji kami,” ucap Suahasil Nazara.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga menjadi topik bahasan yang menarik perhatian para wajib pajak dalam sesi diskusi sosialisasi UU HPP kali ini, salah satunya adalah mantan vokalis Band Geisha yakni Momo yang bertanya seputar PPS.
Dirjen Pajak RI, Suryo Utomo mengingatkan Wajib Pajak (WP) untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mengingat waktu pelaksanaannya yang terbatas yakni paling lambat 30 Juni 2022.
“Nantinya akan disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP Jatim III,” pungkas Suryo Utomo. (A.Y)