ADADIMALANG – Sebagai salah satu wujud apresiasi dan juga reward atas kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (DJP Jatim) III yang menjadi salah satu kontributor pajak yang signifikan selama ini, Malang terpilih menjadi Kota yang menjadi lokasi sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sore kemarin, Jumat (21/01/2022).
Malang menjadi lokasi kelima roadshow sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, dan Surabaya beberapa waktu sebelumnya, yang secara khusus menyasar Wajib Pajak Prominen di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.
Dirjen Pajak Republik Indonesia, Suryo Utomo menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jatim III menjadi salah satu kontributor pajak yang cukup signifikan dimana pada tahun 2021 kemarin telah berhasil mencapai lebih dari 100 persen.
“Selama 12 tahun kami tidak pernah mencapai target penerimaan dan akhirnya dapat tercapai di tahun 2021 kemarin. Dan tahun 2022 bukan tahun yang lebih mudah dari tahun 2021, dengan dinamika yang ada seperti pandemi akibat Covid-19 dan diskusi dengan DPR akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” ungkap Suryo Utomo.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut menurut Suryo Utomo dibuat dengan tujuan membuat pondasi administrasi perpajakan yang solid akan tetap terjaga sekaligus yang utama adalah mempertahankan Indonesia tetap dapat membiayai pembangunan untuk kemaslahatan bersama.
“Jika di tahun 2017 lalu ada pengampunan pajak (tax amnesty), maka di tahun 2022 ini akan ada dimana program pengungkapan sukarela. UU nomor 7 tahun 2021 (UU HPP) ini telah disahkan oleh DPR RI sebagai bagian reformasi perpajakan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dimana sosialisasi ini diharapkan akan dapat memberikan informasi pemahaman dan sosialisasi kepada para Wajib Pajak (WP) dan sinergitas lembaga perpajakan dengan instansi terkait,” ungkap Dirjen Pajak RI.
Selain diikuti secara luring terbatas, kegiatan sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri keuangan RI Suahasil Nazara, anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi panel ini juga dapat disaksikan secara daring baik melalui kanal youtube ataupun zoom. (A.Y)