ADADIMALANG – Munculnya dua kasus korupsi dan proyek fiktif yang terjadi di Dinas Pasar kota Malang, Walikota Malang akan melakukan pembahasan pada hari Senin, (24/10) dalam rapat kordinasi.
“Hari Senin besok kan ada rapat kordinasi, salah satu yang akan kita bahas ya tentang hal itu,” ujar Abah Anton saat ditemui di lapangan Rampal kota Malang.
Dengan adanya pakta integritas yang dibuat antara pemerintah kota Malang dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Walikota Malang seharusnya semua ASN memahami untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya pelanggaran pungli ataupun korupsi.
“Jangankan pungli yang jumlahnya besar, pungli Rp.5.000,- saja akan saya tindak tegas kalau sampai terbukti,” ujar Abah Anton.
Saat ditanya tentang apa sanksi yang bisa dijatuhkan apabila keempat ASN terbukti bersalah, Abah Anton menegaskan sanksi pemecatan dengan tidak hormat bisa saja diberikan dengan catatan sudah terbukti bersalah karena hal tersebut sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi (tipikor). (A.Y)