ADADIMALANG – Terkait dengan pendampingan empat aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kota Malang yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Dinas Pasar kota Malang, Walikota Malang Abah Anton mengakui dirinya baru menerima surat pengajuan dari Dinas tempat ASN bekerja saat ini untuk pendampingan hukum ASN.
“Saya baru terima surat permohonan pendampingan karena saya baru kembali ke kota Malang,” ujar Abah Anton.
Menurut Abah Anton, surat pendampingan hukum yang diterima itu datang dari beberapa Dinas karena empat ASN yang dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan itu saat ini tidak lagi bekerja di Dinas Pasar lagi.
“Intinya aparatur Sipil Negara di wilayah pemerintah kota Malang bekerjalah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Abah Anton. (A.Y)