ADADIMALANG – Meskipun memiliki kewajian untuk memfasilitasi alat peraga yang akan digunakan untuk memperkenalkan peserta Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) kota Batu, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Batu hanya akan menyediakan alat peraga yang akan dipasang itu dalam jumlah yang terbatas menyesuaikan anggaran yang tersedia.
“KPUD kota Batu memang memiliki kewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye, tetapi jumlahnya terbatas dan masing-masing pasangan calon boleh menambah sendiri” ujar Rochani, Ketua KPUD kota Batu.
Meskipun dijinkan untuk melakukan penambahan sendiri alat peraga kampanye, Rochani mengingatkan bahwa secara aturan setiap pasangan calon peserta Pilkada kota Batu hanya boleh melakukan penambahan maksimal 150% dari jumlah alat peraga yang dikeluarkan oleh KPUD kota Batu.
“Misalkan KPUD kota Batu membuat lima baliho untuk masing-masing calon, maka setiap pasangan calon boleh menambah baliho sendiri maksimal tujuh dan begitu seterusnya untuk semua alat peraga kampanye,” ujar Rochani
Selain jumlahnya yang telah diatur, tempat pemasangan alat peraga kampanye tersebut juga telah ditentukan titik-titik pemasangannya sehingga akan lebih tertib dan teratur. (A.Y)