Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat, Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Beri Penyadaran Hukum Perangkat Desa

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan materi terkait dengan Hukum Pidana dan juga Hukum Pemerintahan (Foto : Agus Yuwono)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan materi terkait dengan Hukum Pidana dan juga Hukum Pemerintahan (Foto : Agus Yuwono)
banner 468x60

ADADIMALANG.COM | Kampus UB – Selama dua hari sebanyak 22 orang warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk berada di Kota Malang sejak kemarin, Jumat (14/06/2024).

Warga Desa Dawuhan tersebut hadir di Kota Malang dalam rangka menghadiri undangan dari Tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) yang akan memberikan materi hukum kepada warga desa tersebut.

Ketua Tim Pengabdian Kepada Masyarakat FH UB, Haru Permadi, SH., MH., menyampaikan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan tersebt didanai dari dana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, oleh karenanya dirinya dan tim menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Dekan FH UB yang telah menyetujui dan mendanai kegiatan tersebut.

“Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang saat ini dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi kelompok sadar hukum (Pokdarkum) di desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen Nganjuk dengan harapan setelah mengikuti pemberian materi hukum ini maka permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di desa Dawuhan dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Haru Permadi.

22 orang yang berasal dari unsur Perangkat Desa Dawuhan, LPM Desa dan juga Ketua RT RW ini mendapatkan materi tentang hukum pidana secara umum khususnya yang terkait atau umum terjadi di sebuah desa atau wilayah tempat tinggal. Selain itu, materi hukum pemerintahan juga diberikan dengan tujuan Perangkat Desa Dawuhan yang mengikuti kegiatan tersebut dapat lebih memahami dasar hukum tindakan atau kebijakan yang akan dibuatnya selama memimpin warga masyarakat desa.

“Kita jelaskan misalkan tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat seperti pencurian, penggelapan termasuk tindak pidana yang terkait dengan media sosial atau internet, harapannya perangkat desa dan kelompok sadar hukum Desa Dawuhan ini dapat paham terkait dengan aturan hukum pidana,” ungkap Haru.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Kadarkum FH UB, Haru Permadi, SH., MH., saat memberikan materi dan dialog bersama Perangkat Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk di Gedung Rektorat UB (Foto : Agus Yuwono)
Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Kadarkum FH UB, Haru Permadi, SH., MH., saat memberikan materi dan dialog bersama Perangkat Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk di Gedung Rektorat UB (Foto : Agus Yuwono)

Pemberian hukum pemerintahan sengaja diberikan oleh tim yang juga beranggotakan Dr. Faizin Sulistio, S.H. L.LM., dan Hikmatul Ula, SH.,M.Kn., ini dengan tujuannya agar Perangkat Pemerintah Desa Dawuhan setelah ini dapat lebih baik lagi dalam menyelenggarakan atau menjalankan pemerintahan desa.

“Setidaknya mulai memahami aturan hukum akan tugas mereka sebagai Perangkat Pemerintah Desa Dawuhan, termasuk konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari kebijakan yang dibuatnya,” pungkas Haru Permadi.

Ditemui usai mendapatkan materi penyadaran hukum di lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen Nganjuk yakni Khoyum mengakui banyak manfaat yang didapatkan usai mengikuti pemberian materi hukum dari tiga dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

“Terutama masalah hukum yang selama ini kita kurang paham namun setelah kita diberi materi selama dua hari ini kita menjadi sedikit banyak lebih tahu tentang hukum terutama hukum pemerintahan,” ungkap Khoyum.

Sejumlah Perangkat Desa awuhan, Kecamatan Jatikalen Nganjuk mengikuti pemberian materi Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) yang diberikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Foto : Agus Yuwono)
Sejumlah Perangkat Desa awuhan, Kecamatan Jatikalen Nganjuk mengikuti pemberian materi Kelompok Sadar Hukum (Pokdarkum) yang diberikan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Foto : Agus Yuwono)

Khoyum berharap kegiatan penyadaran hukum Pokdarkum dari dosen FH UB kepada masyarakat desa Dwuhan ini tidak hanya saat ini saja, dan diharapkan dapat berlanjut dengan pemberian materi hukum kepada masyarakat Desa Dawuhan dengan skala yang lebih besar lagi dengan menghadirkan secara langsung para dosen FH UB di desa Dawuhan, Nganjuk.

“Jika disampaikan langsung ke warga masyarakat desa kami maka akan semakin banyak yang mengetahui dan harapannya akan semakin banyak yang sadar akan hukum. Sekarang sudah tidak terlalu was-was lagi menjalankan roda pemerintahan desa, setelah mengetahui bagaimana aturan hukum dan cara-cara mengatasi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul selama kami memimpin,” pungkas Khoyum. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60