Hanya PDIP Yang Tanpa Koalisi
Kota Malang – Pertarungan politik Pilkada Kota Malang 2018 mendatang diramalkan bakal seru. Menyusul, beberapa parpol (partai politik) menggeliat untuk menguatkan dukungan dengan merekatkan silaturahmi politik. Ujungnya adalah meraih tahta Walikota- Wakil Walikota Malang 2018 – 2023.
UU No 10/ 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan parpol atau gabungan parpol untuk mengusung satu pasangan calon harus memenuhi syarat sedikitnya 20% dari jumlah kursi atau 25% dari akumulasi jumlah suara sah Pemilu Legislatif (Pileg).
Data KPU Kota Malang menyebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Kota Malang diduduki oleh 10 parpol, yaitu PDIP (11 kursi), PKB (6 kursi), Golkar (5 kursi), Demokrat (5 kursi), Gerindra (4 kursi), PAN (4 kursi), PKS (3 kursi), PPP (3 kursi), Hanura (3 kursi), dan Nasdem (1 kursi).
Sedangkan, rekapitulasi perolehan suara terbanyak PDIP (92.217 suara), kemudian PKB (50.901 suara), Golkar (40.464 suara), Demokrat (33.836 suara), Gerindra (39.785 suara), PAN (27.162), PKS (26.082 suara), PPP (23.273 suara), Hanura (28.007 suara), dan Nasdem (16.205 suara). Sedangkan dua partai, PBB (6.652 suara) dan PKPI (3.345 suara) tidak mendapatkan jatah kursi karena tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan UU No 10/ 2016, pasangan calon Walikota – Wakil Walikota Malang harus mendapatkan dukungan minimal 9 (sembilan kursi), 20% dari jumlah total kursi di parlemen. Atau, didukung minimal 96.983 suara sah, 25% dari suara sah Pileg 2014 sejumlah 387.929 suara.
Meski kedua pola dukungan itu sama-sama sah, namun yang populer dalam mengusung calon adalah dukungan jumlah kursi. Mengacu ini, maka hanya PDIP yang mampu mengusung pasangan calon secara mandiri, sementara pasangan calon lain harus koalisi.
Koalisi tentu akan memunculkan figur. Siapakah figur yang bakal berpasangan dalam Pilkada Kota Malang 2018? (Team)