ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Memasuki hari ketiga pelaksanaan sidang ajudikasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang hari ini (27/06/2024) dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Dalam pelaksanaan sidang di hari ketiga ini, pihak pemohon yakni Heri Cahyono (Sam HC) yang diwakili oleh kuasa hukumnya menghadirkan enam orang saksi fakta dan dua orang ahli.
“Hari ini kami menghadirkan 6 orang saksi fakta yang melihat mendengar dan mengikuti secara langsung sehingga dapat memberikan keterangan terkait dengan input data di Silon. Selain itu kami juga menghadirkan satu orang ahli secara daring mengingat saat ini sedang ada di Belanda,” ungkap salah satu Kuasa Hukum Sam HC, Dr. Susianto,SH., MH., CLA.
Sidang yang dipimpin oleh Hamdan Akbar Safara, S.AP.,M.AP., dimulai dengan pengesahan alat bukti yang telah diajukan oleh Pemohon dan Termohon.

Usai pengesahan alat bukti, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Sam HC.
Enam orang saksi yang dihadirkan dan memberikan kesaksian pada siang hari ini antara lain Suherman, Siti Choirotusyam, Nanda, Naja, Arum, Satria Dewangga Soetopo.
“Ke enam saksi yang kami hadirkan ini mengetahui secara langsung bagaimana proses input data ke silon sehingga akan memberikan keterangan yang jelas perihal proses input data tersebut,” ujar Susianto.
Sidang hari ke tiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi di kantor Bawaslu kota Malang ini nampaknya akan berlangsung lama setelah dua hari sebelumnya sidang berlangsung cukup singkat.
Sidang ajudikasi ini merupakan kelanjutan dari musyawarah tertutup yang dilaksanakan oleh Bawaslu kota Malang usai tim kuasa hukum Sam HC mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan secara serentak 2024 yang disebabkan KPU Kota Malang menetapkan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono dan Muhammad Risky Wahyu Utomo tidak dapat melanjutkan tahap berikutnya. Hal tersebut disebabkan karena Bapaslon tersebut dinilai gagal memenuhi jumlah minimal syarat dukungan yang diinput ke dalam Silon.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilihan secara serentak 2024 masih tengah berlangsung. (A.Y)