ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Selain menghadirkan enam orang saksi fakta yang terlibat langsung dalam input data di aplikasi Silon, tim kuasa hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Heri Cahyono (HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Boncel) juga menghadirkan dua orang ahli.
“Di sidang ke tiga dengan agenda pembuktian kali ini, kami selaku kuasa hukum dari Heri Cahyono (HC) dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo (Boncel) suka akan menghadirkan dua orang ahli yang akan bersaksi dalam sidang. Saksi pertama adalah merupakan seorang pakar hukum dan saksi yang kedua adalah pakar IT,” ungkap salah satu kuasa hukum HC, Dr. Susianto,SH., MH., CLA.
Keseriusan tim hukum HC dalam memperjuangkan keberhasilan meloloskan tuntutannya agar Bapaslon Sam HC-Boncel tersebut dapat tetap memenuhi jumlah minimal syarat dukungan ini tidak main-main. Hal ini dibuktikan dengan kapasitas ahli yang dihadirkan sebagai saksi diketahui memiliki kapasitas sebagai ahli di tingkat nasional.
“Ahli hukum yang kita hadirkan kali ini adalah Prof. (ACU) Dr. Aan Eko Widiarto, S.H yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dan telah beberapakali diminta menjadi ahli dalam beberapa sidang di tingkat nasional,” ujar Susianto.

Selain kapasitasnya yang telah teruji dan tidak perlu diragukan lagi, Susianto mengaku menghadirkan Aan Eko Widiarto karena saat dirinya menangani kasus serupa di wilayah Kabupaten Malang juga menghadirkan pakar hukum UB tersebut.
“Sayangnya beliau tidak dapat hadir secara langsung sehingga kesaksian Dr. Aan akan diberikan secara daring melalui aplikasi zoom. Saya rencananya hanya akan menanyakan tiga poin saja Kepada beliau tentang tinjauan hukum terkait dengan Silon. Kalau pakar IT sudah kita hadirkan di lokasi dan rencananya akan memberi keterangan setelah pakar hukum,” ungkap pria yang juga alumni FH UB tersebut.
Sidang adjudikasi hari ke tiga di kantor Bawaslu hari ini dilakukan skorsing mulai pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB dengan agenda pengambilan keterangan saksi ke-5 dan ke-6 dan juga keterangan dua orang pakar dari Pemohon.
Hingga berita ini ditayangkan, sidang ajudikasi di hari ketiga ini baru saja digelar. (A.Y)