ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Usai pembacaan Putusan Majelis Hakim Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang malam tadi, akan segera ditindak lanjuti oleh KPU Kota Malang.
Komisioner KPU Kota Malang yang mengikuti musyawarah terbuka tersebut yakni Konstantinus Naranlele menyampaikan pihaknya (KPU Kota Malang) akan segera melakukan kordinasi dengan pihak KPU Provinsi Jawa Timur.
“Setelah kami menerima petikan Putusan malam ini kami akan segera mengiirimkan soft file Petikan Putusan Bawaslu ini ke KPU Provinsi jawa Timur,” ungkap Konstantinus.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang ini, pada prinsipnya Putusan Bawaslu Kota Malang yang telah dibacakan tersebut sifatnya mengikat KPU Kota Malang.
“Namun meski demikian kami harus tetap berkordinasi dengan pimpinan kami baik itu KPU Provinsi ataupun KPU Pusat. Setelah ini kami kirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur dan mungkin besok pagi kami akan langsung berkonsultasi ke KPU Provinsi,” ujarnya.
Ditanya perihal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dinilai bermasalah, Konstantinus enggan menjawab dan menegaskan jika semua yang terkait dengan Silon telah disampaikan dalam persidangan atau menjadi fakta persidangan yang telah disampaikan oleh pihak Pemohon melalui kuasa hukumnya ataupun pihak Termohon yakni KPU Kota Malang.
Ditanya terkait perintah Bawaslu Kota Malang melalui putusan musyawarah terseb ut, Konstantinus menegaskan pihaknya diberi tenggat waktu tiga hari kerja dimana KPU Kota Malang mau melaksanakan Bawaslu malam ini tetapi harus tetapo berkordinasi dengan pihak KPU di tingkat yang lebih atas lagi. (A.Y)