Bawaslu Kota Malang Putuskan Menerima Sebagian Permohonan Sam HC-Rizky Boncel

Pelaksanaan Musyawarah terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kota Malang dengan agenda Pembacaan Putusan malam tadi (Foto : Agus Yuwono)
Pelaksanaan Musyawarah terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Bawaslu Kota Malang dengan agenda Pembacaan Putusan malam tadi (Foto : Agus Yuwono)
banner 468x60

KPU Kota Malang diperintahkan menjalankan putusan Majelis Hakim Musyawarah Terbuka paling lambat tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Pelaksanaan Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak 2024 di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang malam tadi (03/07/2024) menjadi penentu dari permohonan yang diajukan oleh Bakal PasanganCalon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan Muhammad Risky Wahyu Utomo.

Pelaksanaan Musyawarah Terbuka terakhir ini beragendakan Pembacaan Putusan Majelas Hakim dari Bawaslu Kota Malang setelah pelaksanaan musyawarah terbuka dengan agenda pembacaan permohonan, pembuktian, kesimpulan yang akan diakhiri dengan Pembacaan Putusan malam tadi.

Dari hasil pertimbangan berdasarkan fakta persidangan yang telah berlangsung beberapa waktu tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mochamad Arifudin bersama Anggota Mejelis yakni Iwan Sunaryo dan Hamdan Akbar Safara membacakan delapan poin putusan.

“Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang memutuskan yang pertama mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, yang kedua membatalkan Berita Acara Nomor 246/PL.02.2-BA/3573/2024 KPU Kota Malang tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, tertanggal 18 Juni 2024,” ungkap M. Arifudin.

Putusan ke tiga berbunyi memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Malang) untuk memberikan data dukungan by name sejumlah 13.366 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dikarenakan perbedaan data input Silon atau profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1-KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP paling lama 1X24 jam sejak putusan dibacakan.

“Ke empat, memerintahkan kepada Pemohon untuk melakukan pencocokan antara data input Silon/profil dukungan dengan dokumen dukungan Pemohon berupa form B.1- KWK-PERSEORANGAN yang ditempeli E-KTP sesuai dengan dukungan by name yang diberikan oleh Termohon sepanjang terdapat kesesuaian nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan form B. 1-KWK-PERSEORANGAN yang telah diunggah ke dalam Silon paling lama 1X24 jam sejak data dukungan by name diserahkan oleh Termohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bawaslu Kota Malang ini.

Putusan ke lima berbunyi, Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon (KPU Kota Malang) untuk membuka akses Silon Pemohon paling lama 1X24 jam sejak Pemohon telah mencocokkan data dukungan sebagaimana dimaksud pada putusan nomor Empat, dan memerintahkan kepada Pemohon untuk menguggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2X24 jam sejak akses Silon Pemohon dibuka.

“Ke tujuh, Majelis Hakim memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan kembali Verifikasi Administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.Dan yang ke delapan memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Demikian diputuskan di dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang pada hari Selasa tanggal 2  bulan Juli tahun 2024,” pungkas M. Arifudin. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60