Doktor Mengabdi UB Beri Pemahaman Pinjol Pada Tokoh Agama Untuk Turut Berperan Memutus Jebakan Pinjol Di Masyarakat

Tokoh Agama diharapkan dapat membantu sosialisasi terkait bahayanya pinjaman online di masyarakat (Foto : Agus Yuwono)
Tokoh Agama diharapkan dapat membantu sosialisasi terkait bahayanya pinjaman online di masyarakat (Foto : Agus Yuwono)
banner 468x60

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Kemajuan teknologi saat ini telah merambah ke berbagai lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang keuangan. Financial Technologi (Fintech) saat ini telah banyak berkembang seiring dengan penggunaan teknologi di bidang keuangan tersebut. Sayangnya, dalam pengembangan fintech tersebut ada juga yang tidak resmi (legal) dan justru yang banyak dipergunakan masyarakat adalah yang tidak resmi tersebut.

Salah satu yang banyak dipergunakan masyarakat saat ini adalah pinjaman online (pinjol) dan yang tidak resmi (ilegal) tersebut banyak dipilih karena kemudahan syarat untuk memperoleh pinjaman. Sayangnya, ketidaktahuan atau sedikitnya pengetahuan akan konsekuensi pinjol ilegal ini yang kemudian menyebabkan banyak warga masyarakat yang dirugikan, misalkan karena bunga yang dikenakan sangat tinggi, penagihan dengan cara teror hingga kekerasan dan juga tindakan tak lazim lainnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), diketahui sebanyak 39,5 persen masyarakat mengeluhkan tentang cara penagihan pinjol yang tidak sesuai regulasi.

Menyikapi kondisi di masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) tersebut,, program Doktor Mengabdi Universitas Brawijaya (UB) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (Persada UB), dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Pelaksanaan Workshop Pinjaman Online 2024: Model Pelibatan Tokoh Agama untuk Pencegahan dan Penanganan Perkara Pinjaman Online Ilegal di Malang Raya (Foto : Agus Yuwono)’ mulai pagi tadi, Sabtu (13/07/2024).

Dalam kegiatan yang digelar di Hotel Atria Kota Malang ini menghadirkan banyak tokoh agama dari berbagai agama, perwakilan organisasi mahasiswa dan pihak-pihak lainnyauntuk mengikuti kegiatan FGD tersebut.

Demikian dijelaskan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Pd., SH., MH., selaku pelaksana Program Doktor Mengabdi UB yang menyampaikan dengan pelibatan tokoh agama dalam FGD tersebut maka harapannya para tokoh agama dapat turut serta menyebarkan pengetahuan perkara pinjaman online (pinjol) ke masyarakat baik tentang regulasi legalk dan tidaknya hingga konsekuensi jika terjerat dalam pinjol tersebut.

Ketua Pelaksana Program Doktor Mengabdi UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Pd., SH., MH., (Kiri) bersama salah satu Dosen FH UB yang menjadi narasumber kegiatan workshop yakni Ladito R. Bagaskoro, SH., MH., (Foto : Agus Yuwono)
Ketua Pelaksana Program Doktor Mengabdi UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Pd., SH., MH., (Kiri) bersama salah satu Dosen FH UB yang menjadi narasumber kegiatan workshop yakni Ladito R. Bagaskoro, SH., MH., (Foto : Agus Yuwono)

“Selama ini sepertinya peran para tokoh agama dalam penyebaran atau sosialisasi terkait bahayanya pinjol ilegal ini masih minim, sehingga kita hadirkan untuk mendapatkan informasi dari pakar di bidangnya seperti dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga dosen dari Fakultas Hukum UB,” ungkap  pria yang juga menjabat sebagai Ketua LPBHNU Kota Malang ini.

Bahkan pria pengajar hukum pidana di FH UB ini menyampaikan setidaknya sudah ada dua kali upaya bunuh diri yang dilakukan masyarakat sebagai akibat terjerat pinjaman online (pinjol) tersebut, sehingga sosialisasi akan pinjaman online ini harus masif dilakukan. Salah satunya melalui peran serta tokoh agama yang relatif akan lebih didengarkan oleh masyarakat dari sisi religiusitas.

Kegiatan FGD tersebut diapresiasi oleh perwakilan dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kota Malang yakni Dr. KH. Halimi Zuhdy, M.Pd., yang menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi terkait pinjol seperti yang diikutinya kali ini sangatlah penting untuk diikuti para tokoh agama.

Perwakilan dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kota Malang yakni Dr. KH. Halimi Zuhdy, M.Pd. saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-0sela pelaksanaan Workshop  (Foto : Agus Yuwono)

Perwakilan dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kota Malang yakni Dr. KH. Halimi Zuhdy, M.Pd. saat memberikan keterangan kepada wartawan di sela-0sela pelaksanaan Workshop (Foto : Agus Yuwono)

“Jujur saja kami merasa begitu banyak informasi yang baru kami ketahui setelah mendapatkan penjelasan dari teman-teman OJK Malang terkait pinjaman online ini. Kami merasa kegiatan ini sangatlah penting untuk diikuti dan dilaksanakan,” ungkap Halimi Zuhdy.

Ditanya peluang materi bahayanya pinjaman online tersebut masuk dalam dakwah ataupun saat Khotbah Jumat misalnya, pria yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Kota Malang ini menegaskan hal tersebut sangatlah mungkin karena selama ini para tokoh agama selalu menyampaikan hal baik agar masyarakat juga terhindarkan dari hal yang mudharat atau menimbulkan kerugian atau keburukan.

“Selama ini tokoh agama Islam misalkan, selalu menyampaikan hal-hal yang baik termasuk perkara pinjaman online ini meskipun tidak spesifik membahas tentang pinjaman online. Dan kalau memang itu suatu hal yang baik dan perlu disampaikan maka bisa saja itu kita sampaikan ke masyarakat saat melakukan dakwah,” ungkap Halimi Zuhdy.

Mengakhiri wawancaranya, Halimi Zuhdy berharap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang dapat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para tokoh agama terkait pinjaman online (pinjol) ataupun tema lainnya agar dapat disampaikan kepada masyarakat melalui tokoh agama.

Pentingnya pembahasan pinjol kali ini, panitia menghadirkan berbagai pemateri untuk dapat memberikan materi dari berbagai sisi seperti Tomy Marwanto, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Fetri Andriani,SE dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Dr. KH. Halimi Zuhdy, M.Pd dari RMI PCNU Kota Malang, Dermawan Tandean,SH dari YLBHI LBH Surabaya Pos Malang dan Ladito R. Bagaskoro, SH., MH., yang merupakan dosen FH UB.

Di momen tersebut, juga dilaunching buku Modul yang berjudul ‘Model Pelibatan Tokoh Agama untuk Pencegahan dan Penanganan Perkara Pinjaman Online Ilegal di Malang Raya’ dengan harapan dapat menjadi panduan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan pinjaman online. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60