ADIMALANG.COM | Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta Peraturan Wali Kota terhadap Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) segera diterbitkan. Hal tersebut akan menjadi bentuk nyata keseriusan Pemkot Malang untuk segera mengimplementasikan perda yang telah disepakati tersebut.
Hal itu disampaikan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang dalam penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Ranperda Penyelanggaraan Ponpes hari ini, Kamis (04/07/2024).
Ketua Fraksi PKS, Bayu Rekso Aji menegaskan Pemkot Malang diharapkan dapat segera membentuk tim fasilitasi pesantren dan segera menyusun teknis implementasi perda ini.
“Agar segera bisa diimplementasikan sesuai yang sudah dibahas. Perlu segera dibuatkan Perwal-nya paling lambat enam bulan setelah Ranperda ini ditetapkan,” tegas Bayu.
Disampaikannya juga ranperda ini bisa segera menjadi pedoman pelaksanaan pendataan akurat akan jumlah dan kondisi ponpes yang ada di Kota Malang. Sehingga kebijakan yang tepat dapat segera dikeluarkan.
Hal senada juga disampaikan oleh Lookh Makhfudz selaku Ketua Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (FDDI), Lookh Makhfudz menyampaikan Pemkot Malang dapat segera memberikan kepastian untuk mendapat kucuran APBD Kota Malang. Terutama bagi anggota DPRD dalam menyalurkan Pokir (Pokok Pikiran) untuk pondok-pondok pesantren.
Wakil Ketua Fraksi Golkar Retno Sumarah dalam pandangan akhir fraksi menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Ponpes dapat segera dijadikan pedoman pengalokasian anggaran untuk membantu pengelolaan ponpes.
“Pemkot Malang perlu membuat aturan terkait independensi pondok pesantren dan adanya pengaturan khusus terkait hubungan kerjasama dan kemitraan. Guna menjembatani ponpes dengan dunia usaha luar,” tegas Retno dalam Forum Paripurna tersebut.
Beberapa catatan fraksi juga menyebut agar implementasi regulasi penyelenggaraan ponpes ini dapat mengarahkan Ponpes dapat lebih mandiri dan dapat mengembangkan sisi-sisi wirausaha yang potensial dikembangkan di masing-masing ponpes dengan dukungan program Pemerintah Daerah. (A.Y)