
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – DPRD Kota Malang berhasil menuntaskan satu perda insiatif yang diyakini akan membawa manfaat bagi warga Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika,SE., MM., menegaskan Perda Penyelenggaraan Pondiok Pesantren tersebut sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kota Malang.
“Sebenarnya ini memang bagian dari aspirasi yang kami terima dari beberapa pengasuh pondok pesantren. Pada saat awal kami menjabat di akhir 2019 kemudian 2020 kita godok ada pandemi, kemudian 2021 mulai kita seriusi baru 2022 pansus terbentuk. Dan saat ini sudah berhasil disahkan,” tegas Made.
Intisari dari perda ini, dijelaskan Made adalah sebuah pijakan bagaiamana pemda bisa memfasilitasi lembaga pendidikan formal maupun non formal seperti ponpes.Mekanisme keterlibatan pemda terhadap pengembangan ponpes memiliki regulasi yang kuat untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan pengembangan ponpes di Kota Malang.
Ia mencontohkan, seperti yang dialami beberapa anggota dewan (Yang alumni ponpes) dimintai bantuan dari para pengasuh ponpes untuk bisa menyalurkan pokirnya untuk ponpes. Akan tetapi tidak bisa karena belum masuk dalam aturan.
“Tapi dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, semua nanti di mekanisme hibah, masuk di Kabag Kesra, semua disitu. Sehingga kita harapkan pemerintah hadir disini untuk mereka,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Ia melanjutkan, dengan adanya ini fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren DPRD Kota Malang berharap Pemerintah Daerah (Pemda) memberi perhatian lebih sehingga ponpes baru bisa berdiri dan memberi manfaat bagi warga Kota Malang.

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pun menyambut baik perda inisiatif legislatif yang sudah bisa diselesaikan pembahasannya itu. Dan dalam waktu dekat akan segera menyusun peraturan walikota (perwal) untuk mengatur lebih teknis.
“Nanti kami secara teknis diatur dalam Perwali. Kalau sudah ada Perwalinya, baru kita tentukan bersama lagi untuk dikembangkan secara teknis. Mulai dari lembaga pendidikan, bantuan sarpras untuk pesantren, kemudian bagaiman bentuk bantuan yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pesantren,” jelas Wahyu kemarin.
Sementara itu Ketua Pansus Penyelenggaraan Ponpes DPRD Kota Malang Abd. Wahid menjelaskan dua poin rekomendasi yang dibuat pansus.
“Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang sudah berdiri jauh sebelum negara Indonesia merdeka bahkan terlibat langsung memukul mundur penjajah. Oleh karena itu ditetapkannya perda ini kami menekankan pemda memberikan upaya maksimal,” tegas Wahid.
Khususnya upaya untuk meningkatkan penguatan dan dukungan terhadap ponpes. Dalam menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Ini menjadi poin rekomendasi pertama pansus.
Poin rekomendasi kedua, lanjut Wahid, berkaitan dengan penguatan sumber daya manusia dengan dukungan pemda didalamnya.
“Dengan ditetapkannya perda ponpes diharapkan mampu menjadi dasar hukum bagi pemda untuk melakukan fasilitasi penyelenggaraan ponpes sesuai kemampuan keuangan daerah. Baik dari sarana, prasarana serta infrastruktur ponpes,” tegas Politisi PKB itu.
Terlebih tambah dia, penguatan infrastruktur yang terencana, terarah, terukur dan terkoordinasi berdasarkan kemanfaatan, kepastian hukum dan keadilan. Diharapkan pula Pemkot Malang segera menerbitkan perwal sebagai tindaklanjut segera. (A.Y)