ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah dilakukan verifikasi faktual (verfak) pada dukungan yang disampaikan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyampaikan hasil verfak siang hari ini, Kamis (25/07/2024).
Di hadapan LO dan Kuasa Hukum Bapaslon serta PPK yang hadir di kantor KPU Kota Malang, M. Toyib selaku Ketua KPU Kota Malang menyampaikan dari hasil verfak yang dilakukan oleh KPU Kota Malang hingga ke level kecamatan dan kelurahan diketahui terdapat 17.351 dukungan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
“Dengan data sebanyak 17.351 dukungan dinyatakan TMS maka jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) masih belum memenuhi batas minimal dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 48.882 dukungan. Sementara untuk sebaran dukungan berasal dari lima kecamatan dari jumlah minimal sebanyak tiga kecamatan,” ungkap Toyib.
Terkait dengan hasil verifikasi faktual tersebut M. Toyib menegaskan KPU Kota Malang memberikan waktu mulai tanggal 25 hingga 31 Juli 2024 untuk tim HC melakukan perbaikan 2.
“Jadi nanti dipersilahkan untuk memasukkan data dukungan yang benar-benar baru sebanyak 17.351 untuk memenuhi syarat minimal dukungan yang harus diverifikasi faktual kembali nanti,” ujar Toyib.
Toyib menambahkan, hasil verifikasi faktual dari perbaikan 2 nanti menjadi batas akhir perbaikan sehingga hasil verifikasi faktual perbaikan ke dua yang menentukan apakah Bapaslon HC-Risky Boncel dapat atau tidak melanjutkan tahap berikutnya untuk mendaftarkan diri sebagai Bapaslon Peserta Pilkada dari jalur Perseorangan.
Menanggapi hasil verifikasi faktual yang telah disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel yakni Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. menyampaikan ucapan terimakasih atas verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh KPU Kota Malang dan jajarannya.
“Terimakasih atas penyampaian hasil Verifikasi Faktual yang telah dilaksanakan, dan kami menerima hasil verifikasi faktual tersebut meski kami akan menggunakan hak kami untuk menyampaikan keberatan atas pelaksaan verifikasi faktual tersebut,” ungkap Susianto.
Menanggapi Tim Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel menyatakan akan menyampaikan keberatan, Ketua KPU Kota Malang memberikan waktu kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel untuk menyusun keberatannya.
Sekitar 15 menit menyusun keberatannya, Susianto dan tim serta pendukung Sam HC-Risky Boncel kemudian menyampaikan secara terbuka terkait keberatannya.
“Ada beberapa keberatan yang kami sampaikan terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual seperti KPU tidak memberikan data dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sehingga kami tidak memiliki data yang sama dengan yang dimiliki oleh KPU Kota Malang. Yang berikutnya, verifikasi faktual pada orang-orang yang dinyatakan Tidak Dapat Ditemukan (TDD) dengan cara mengumpulkan dilaksanakan di hari terakhir verfak, dan kami juga hanya diberikan waktu hanya 1X24 jam. Selain itu LO kami sebagian besar atau 90 persen tidak ada yang dilibatkan dalam proses verfak tersebut,” ungkap Susianto.
Total enam keberatan yang disampaikan oleh Susianto secara resmi diserahkan kepada Ketua KPU Kota Malang dimana keberatan yang disampaikan tersebut diharapkan dapat memperbaiki verifikasi faktual hasil perbaikan ke-2 nanti.
“Kalau ada verfak kedua, kami minta tolong tim LO kami dari Bapaslon Sam HC-Risky Boncel ini dilibatkan biar fair. Jadi ada KPU, Bawaslu dan juga tim LO Bapaslon. Jika ada yang menyampaikan tidak ada kewajiban LO dilibatkan, lalu buat apa ada kolom yang harus ditandatangani LO Bapaslon dalam form verifikasi faktual,” ungkap Susianto. (A.Y)