ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Nama Ir. H. Mochamad Anton alias Abah Anton yang menjadi Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 nampaknya masih menjadi penentu arah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang tahun 2024 ini.
Hal ini telah menjadi rahasia umum di kalangan pegiat politik ataupun masyarakat yang memiliki perhatian pada pelaksanaan Pilkada Kota Malang tanggal 27 November 2024 ini. Bagaimana tidak, meskipun pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) ke KPU Kota Malang sudah akan dibuka pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 namun hingga hari ini masih belum ada satupun partai politik yang mengeluarkan surat rekomendasi Calon Kepala Daerah yang didukung dan diusungnya.
Menurut beberapa diskusi dan pertemuan antar politikus di kota Malang sempat menyebut-nyebut Abah Anton masih menduduki peringkat pertama untuk elektabilitas yang akan dipilih oleh warga Kota Malang menjadi Wali Kota Malang.
“Ada salah satu partai yang membuat survey dan hasilnya Abah Anton masih berada di urutan pertama elektabilitasnya. Itu juga menjadi catatan bagi kami,” tukas salah satu ketua Partai di Kota Malang saat menggelar pertemuan.
Persoalan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota khususnya di Pasal 14 ayat 2 poin f menyebutkan ‘Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang‘.
Aturan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 terkait persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota tersebut juga marak didiskusikan oleh banyak kalangan terkait bisa tidaknya pendaftaran Abah Anton diterima oleh KPU Kota Malang nantinya.
Masih belum pastinya Abah Anton dapat memenuhi persyaratan PKPU nomor 8 tahun 2024 poin f nampaknya juga menjadi belum turunnya rekom partai-partai yang dapat mengusung Calon Kepala Daerahnya sendiri ataupun dengan berkoalisi antar partai.
Apalagi Abah Anton diketahui juga sudah melakukan pendaftaran ke partai politik, sehingga banyak pihak menilai Abah Anton bisa lolos dan memenuhi persyaratan PKPU tersebut. Namun tidak sedikit pula yang meragukan dengan analisa hukumnya masing-masing.
Semakin dekatnya waktu pendaftaran dan masih adem-ayemnya konstelasi politik Kota Malang saat ini semakin memperkuat dugaan bahwa semua pihak sedang wait and see langkah Abah Anton.
Seorang masyarakat yang tak mau disebutkan namanya juga sempat memberikan pernyataan jika partai politik akan mengalami kesulitan jika harus menghadapi Abah Anton. Perihal logistik yang dimiliki oleh Abah Anton yang merupakan pengusaha besar di Kota Malang menjadi salahsatu alasan banyak yang enggan jika harus berhadapan dengan mantan Wali Kota Malang tersebut.
Salah satu Ketua Partai Politik di Kota Malang yang enggan namanya disebutkan menegaskan survey salah satu partai yang hasilnya menempatkan Abah Anton di peringkat satu telah mencoba membahas persoalan hukum yang pernah menyerat Abah Anton dalam jeratan KPK. Namun menurutnya pertanyaan survey tersebut tetap tidak mempengaruhi hasi elektabilitas survey tersebut untuk Abah Anton. Tetap bertengger di peringkat satu.
Masyarakat dan politikus masih tengah menunggu apa langkah yang akan diambil oleh Abah Anton, dan akan segera menentukan arah untuk bergabung dengan tokoh ramah senyum itu atau justru berhadapan dengan Abah Anton. Sehingga tak salah rasanya jika Abah Anton disebut-sebut sebagai penentu arah mata angin Pilkada Kota Malang kali ini. Atau lebih ekstrimnya lagi dapat dikatakan jika Abah Anton maju, maka (mungkin) hasil Pilkada Kota Malang tahun 2024 sudah dapat diketahui. Meski hal itu juga masih belum pasti juga. Kita masih harus wait and see juga ya. (A.Y)
Penulis opini ini adalah wartawan dari Media OnlineĀ AdaDiMalang.com